Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya

image-gnews
Sejumlah petugas PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih saat memperbaiki pipa pecah di jalan Inpeksi, Jakarta, Kamis (28/4). Hingga akhir 2015, cakupan pelayanan PAM Jaya di Jakarta baru mencapai 60 persen dari luas wilayah. Tempo/ Aditia Noviansyah
Sejumlah petugas PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih saat memperbaiki pipa pecah di jalan Inpeksi, Jakarta, Kamis (28/4). Hingga akhir 2015, cakupan pelayanan PAM Jaya di Jakarta baru mencapai 60 persen dari luas wilayah. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah per 1 Agustus 2023. “Sudah berlaku. Kami bekerja sama dengan PAM Jaya,” kata Kepala Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan, di Balai Kota Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.

Elisabeth mengungkap isi Pasal 8 dalam pergub itu yang mengatur bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.

Penerapannya bekerja sama dengan PAM Jaya sebab daerah-daerah yang masuk zona larangan penggunaan air tanah itu sudah terlayani oleh program pipanisasi perusahaan air minum berpelat merah itu. “Pergub ini mendasarkan pada kemampuan PAM Jaya untuk bisa menyediakan (air bersih),” ujarnya.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyebutkan perusahaan masih akan menambah jaringan pipa air di sejumlah wilayah Jakarta. “Ke depan, kami melakukan konstruksi pipa secara paralel sebanyak 19 ribu sambungan rumah,” kata Arief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, pelanggan tidak dikenakan biaya pemasangan. Hal ini sebagai upaya sosialisasi pengalihan penggunaan air tanah ke air perpipaan karena warga berpikir bahwa penggunaan air tanah di Jakarta masih diperbolehkan.

“Bahkan dikasih (pemasangan) gratis itu aja kita perlu effort untuk melakukan sosialisasi. Mereka masih merasa air tanah di Jakarta masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Pilihan Editor: Gara-gara Polusi Udara Memburuk, Jakarta Wajibkan Gedung Lebih dari 8 Lantai Pasang Water Mist Generator

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tinjau Instalasi Jaringan Distribusi Air Bersih Di Kelurahan Kebon Kosong, Heru Budi: Akan Terus Ditambah

5 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Tinjau Instalasi Jaringan Distribusi Air Bersih Di Kelurahan Kebon Kosong, Heru Budi: Akan Terus Ditambah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi meninjau instalasi jaringan distribusi air bersih dari PAM Jaya di RW 04, Kelurahan Kebon Kosong Jakarta Pusat.


Kelurahan Kebon Kosong Tak Dapat Akses Air Bersih Selama 32 Tahun, Ini Kata Ketua RW Ke Heru Budi

5 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelurahan Kebon Kosong Tak Dapat Akses Air Bersih Selama 32 Tahun, Ini Kata Ketua RW Ke Heru Budi

Ketua RW 04 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Sardjono mengeluhkan selama 32 tahun tak mendapat akses air bersih.


Jakarta Tidak bisa Bebas Banjir karena Permukaan Tanah Turun, Heru Budi Perketat Izin Gedung Tinggi

9 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Sekda Joko Agus Setyono dan jajaran Pemprov DKI meninjau tiga lokasi kegiatan 'Bakti Kita Untuk Jakarta', yaitu Kali Segmen BNI City; Kali Duri, Jakarta Barat; Waduk Pluit, Jakarta Utara; dan PHB Menteng, Jakarta Selatan pada Ahad, 19 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Jakarta Tidak bisa Bebas Banjir karena Permukaan Tanah Turun, Heru Budi Perketat Izin Gedung Tinggi

Heru Budi sebut Jakarta tidak bisa terbebas dari banjir karena permukaan tanah terus mengalami penurunan 12 sampai 18 cm per tahun.


Ikhtiar Berkelanjutan Pemprov DKI Sediakan Air Bersih

26 hari lalu

Ikhtiar Berkelanjutan Pemprov DKI Sediakan Air Bersih

Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta menjalankan tiga strategi dalam menyediakan air bersih di Jakarta.


Pengerjaan Proyek IPA Pesanggrahan Dimulai, Jakarta Kejar Target 100 Persen Air Pipa 2030

26 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan Pekerjaan Kick Off Project Instalansi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan, di PAM Jaya DCR 5, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Pengerjaan Proyek IPA Pesanggrahan Dimulai, Jakarta Kejar Target 100 Persen Air Pipa 2030

Heru Budi suntikkan PMD Rp 200-an miliar ke PAM Jaya untuk proyek IPA Pesanggrahan. Disebut yang pertama.


Ingat, Kendaraan-kendaraan Ini Wajib Lakukan Uji Emisi

29 hari lalu

Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan dinas Polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ingat, Kendaraan-kendaraan Ini Wajib Lakukan Uji Emisi

Wajib uji emisi berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.


Wajib Dapat Izin dari Kementerian ESDM, Begini Aturan Penggunaan Air Tanah

31 hari lalu

Sejumlah pekerja membuat sumur bor di Kamp Pengungsi Terpadu Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 22 Oktober 2018. Kamp Pengungsi Terpadu menjadi tempat tinggal warga yang rumahnya hancur akibat bencana pada 28 September lalu. ANTARA/Basri Marzuki
Wajib Dapat Izin dari Kementerian ESDM, Begini Aturan Penggunaan Air Tanah

Tak hanya masyarakat, keputusan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan menggunakan air tanah.


Pendataan Baru di Jakarta, Heru Budi Sebut Finalisasi Satu Data Pembangunan

50 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) berbincang dengan pedagang saat kunjungan ke Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa 19 September 2023. Kunjungan tersebut guna meninjau harga dan pasokan bahan pokok. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pendataan Baru di Jakarta, Heru Budi Sebut Finalisasi Satu Data Pembangunan

Tak hanya soal data, berikut program prioritas Heru Budi yang sudah genap setahun penjabat Gubernur Jakarta.


Heru Budi Sebut PAM Jaya Akan Kerja Sama dengan PUPR untuk Atasi Krisis Air Bersih

56 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara Operasionalisasi Reservoir Komunal PAM JAYA di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 4 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut PAM Jaya Akan Kerja Sama dengan PUPR untuk Atasi Krisis Air Bersih

PAM Jaya bangun reservoir komunal Waduk Pluit bertujuan untuk mengatasi kekurangan air bersih di wilayah Rusun Waduk Pluit,


PAM Jaya Habiskan Rp41 Miliar Bangun 4 Reservoir Komunal dan IPA Portable

56 hari lalu

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya), Arief Nasrudin saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 4 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
PAM Jaya Habiskan Rp41 Miliar Bangun 4 Reservoir Komunal dan IPA Portable

Proyek reservoir komunal ini untuk perbaikan layanan air bersih bagi pelanggan PAM Jaya