TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat, Budhiono, memastikan sebuah rumah mewah yang terletak di Jalan Purworejo, Menteng, Jakarta Pusat, memiliki perizinan yang lengkap. Tinggi rumah itu yang sampai empat lantai juga disebutnya tak menyalahi aturan.
Rumah mewah itu disebutnya telah memperbarui IMB hingga kini terdata memiliki izin rumah flat 4 lantai. Budhiono menjelaskan, izin dikeluarkan lewat sidang dari tim khusus. Juga melalui tim penilaian arsitektur. Mereka, kata Budhiono, mengikuti batasan-batasan seperti yang dijelaskan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Karenanya, Budhiono menambahkan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti adanya keluhan dari warga lainnya terhadap keberadaan rumah mewah itu. “Kalau rumah tinggal sebetulnya enggak perlu izin dari RT, RW. Nanti akan sulit kalau semua harus izin tetangga,” ucap Budhiono menambahkan.
Sebelumnya, penggiat tata kota dari Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja menyoroti bangunan rumah mewah itu. Dia menyebut kalau saat dibangun rumah itu menunjukkan IMB rumah dua lantai. Tapi, setelah rumah itu terwujud, bagian belakangnya yang berlokasi di Jalan Rembang menunjukkan bangunan yang lebih tinggi daripada dua lantai.
"Jadi dari depan terlihat 2 lantai, lalu di belakang jadinya 4 atau 5 lantai," kata Elisa mengungkapkan pada Selasa, 2 Desember 2024. Dampaknya, Elisa berujar, rumah tinggal yang juga sedang dibangunnya, bertetangga dengan rumah itu, terdampak oleh pencahayaan matahari yang terhalang.
Di Jakarta, Rumah Tinggal Boleh Sampai 4 Lantai
Budhiono menjelaskan perihal rumah tinggal empat lantai. Perizinannya, kata dia, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022. “Jadi memang dulu diizinkan hanya 2 lantai, terus 2014 jadi 3 lantai, nah sekarang sudah ada yang memperbolehkan 4 lantai,” ucapnya saat ditemui di Kantor Wilayah Administrasi Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2024.
Bangunan rumah mewah nomor 7 di Jalan Purworejo Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Hunian tinggal dalam aturan tersebut dapat disebut sebagai rumah tapak atau rumah flat. Seperti yang termaktub dalam pergub, rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house untuk satu kepala keluarga. Sedangkan, rumah flat dihuni oleh lebih dari satu kepala keluarga dan dapat dilakukan dengan penerapan pertelaan.
Sesuai dengan Pergub Nomor 31 Pasal 113 ayat 2 tentang aturan ketinggian bangunan, kedua jenis rumah itu diberikan batas paling banyak empat lantai. Meskipun, ada aturan-aturan lain seperti daerah khusus atau bangunan kebugaran dan pelestarian yang harus ditinjau kembali.
“Sekarang lahan bangunan, intensitasnya juga sudah diberi keleluasaan untuk masyarakat,” kata Budhiono.
Pilihan Editor: Cerita dari Titik Banjir Terparah di Jakarta, Kali Krukut Meluap Tak Peduli Siapa Gubernurnya