Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok, Ayah Rifki: Saya Memaafkan Minta Hukuman Seringan-ringannya

image-gnews
Anak bunuh ibu kandung dan aniaya ayah di Depok Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun, saat menjalani rekonstruksi di Jalan Bakti Abri Kampung Sindangkarsa, RT 03. RW. 08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anak bunuh ibu kandung dan aniaya ayah di Depok Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun, saat menjalani rekonstruksi di Jalan Bakti Abri Kampung Sindangkarsa, RT 03. RW. 08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Bakti Munir Azis, ayah Rifki Azis Ramadhan,tersangka anak bunuh ibu kandung di Depok sudah memaafkan perbuatan anaknya itu. Pria 49 tahun itu berharap  Rifki dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Harapan tersebut disampaikan Munir saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan dan penganiayaan itu di rumahnya, Jalan Bakti Abri Kampung Sindangkarsa, RT 03. RW. 08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok,hari ini. 

Munir mengatakan saat ini perasaannya biasa saja terhadap anak sulungnya itu, meski dia senbdiri sempat dianiaya hingga harus dirawat di rumah sakit. Bagi Munir, Rifki merupakan tumpuan harapannya.

"Memang anak saya itu, masih saya berharap, ya," kata Munir, Kamis, 31 Agustus 2023..

Kendati menghormati proses hukum yang akan dihadapi Rifki Azis Ramadhan, Munir berharap anaknya diberi hukuman seringan-ringannya.

"Harapannya seringan-ringannya, karena memang saya masih mengharapkan dia kembali ke tengah-tengah keluarga," kata Munir.

Bapak dua anak ini menuturkan, sejak kejadian pembunuhan istrinya, dia sudah memaafkan Rifki. Munir telah berkomunikasi dengan pemuda 23 tahun itu setelah ditahan polisi.

"Anaknya minta maaf, dia menyesal, menyesali perbuatan ini. 'saya enggak kontrol, saya khilaf.' Sehingga dia menyesal sama sekali, betul-betul ujian yang berat bagi dia," papar Munir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat bertemu Rifki di tahanan, Munir mengatakan anak itu sudah membunuh ibundanya dan harus siap menanggung risiko atas perbuatan yang dilakukan.

"Tentunya sih kalau ayah sekeluarga, dari keluarga saya pribadi, terus keluarga dari istri semua berharap yang seringan-ringannya sudah memaafkan,sudah mengikhlaskan ini sudah terjadi," kata Munir. 

Bagi Munir kejadian ini adalah musibah untuk keluarganya, jangan sampai setelah kehilangan istri, ia juga kehilangan anak sulungnya.

"Supaya ke depan dia punya hak masa depan, punya hak hidup," ucap Munir. 

Dalam kasus anak bunuh ibu ini, Rifki Azis Ramadhan membunuh ibunya, Sri Widiastuti, 43 tahun di rumah mereka pada 10 Agustus lalu. Selain melakukan pembunuhan, Rifki juga sempat menganiaya sang ayah. Munir terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif setelah dianiaya anak kandungnya.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok, Ayah Sebut Rifki Gelapkan Uang Rp675 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

28 menit lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

Siswa MA di Jakarta Selatan mengalami luka parah hingga koma, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya. Begini penjelasan polisi.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

8 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

17 jam lalu

Personel Damkar Depok berjibaku memadamkan api di TPS liar, Kecamatan Limo, Depok, Jumat dini hari, 11 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

Hingga pukul 01.30 WIB, personel Damkar Depok masih berupaya memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal itu.


Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

21 jam lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

Sejumlah mahasiswa menggeruduk Kantor Polres Depok untuk mendesak transparansi pengusutan kasus pencabulan oleh Anggota DPRD.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

22 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

23 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

1 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

1 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

Kasus penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024 dicabut di hari yang sama dengan alasan kekeluargaan.