TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang emisi per hari ini, Jumat 1 September 2023. Ini adalah salah satu upaya jangka pendek pemerintah mengurangi polusi udara dari sumber transportasi.
Dalam penerapannya, lokasi razia emisi kendaraan bermotor dan uji emisi yang dilakukan akan berpindah-pindah. Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman memastikan lokasi itu akan mencapai wilayah penyangga ibu kota. ngatakan lokasi tilang uji emisi tidak tetap dan akan terus berpindah dan berputar dari jalan ke jalan.
"Dalam artian kami mencari ruas jalan yang padat, misalnya Gatot Subroto, terus nanti dari wilayah penyangga masing-masing jalan seperti Kalimalang, Lenteng Agung, Daan Mogot, terus berputar demikian," katanya di Markas Polda Metro Jaya.
Pertimbangan lokasi yang dipilih juga merupakan area yang ramai dilalui kendaraan. Selain juga memungkinkan menampung beberapa kendaraan saat uji emisi sehingga tidak akan mengganggu maryarakat lain. Kebutuhan itu karenakan dalam proses uji emisi, Polda dan Dinas LH DKI memerlukan alat yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Latif mengimbau masyarakat melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah memiliki alatnya sebelum berkendara di Jakarta. Tujuannya dapat diketahui layak atau tidaknya kendaraan mereka dan terhindar dari tilang emisi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah antusias melakukan uji emisi sebelum diberlakulannya tilang emisi per hari ini. Mereka, kata Latif, bisa membuktikan sendiri emisi polutan dari kendaraan bermotor masing-masing. "Alhamdulillah dari tanggal berapa itu di Kantor Kementerrian Lingkungan Hidup sampai membeludak, itu kesadaran yang patut kita hargai."
NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Langkah Semprot Polusi Udara Meluas ke Tangerang, Ini Kumpulan Kritik dari 2 Profesor dan 1 Menteri