TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa RP alias Rahmat ketahuan membeli paket ganja kering seberat 1,2 kilogram yang terdeteksi oleh pihak jasa pengiriman. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan polisi menerima laporan dari jasa pengiriman itu dan menindaklanjutinya.
"Polsek Tambora melakukan pengiriman terkontrol atau control delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat," ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 September 2023.
Mahasiswa Fakultas Teknik dari salah satu kampus di Jakarta tersebut diketahui membeli ganja seharga Rp 6 juta secara daring dari akun Instagram bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Putra Pratama menyebut paket ganja itu dikirim dari Medan. Pada hari Sabtu pagi, 2 September 2023, paket transit di wilayah Tambora, Jakarta Barat, dan isinya diketahui oleh pihak jasa pengiriman. Selanjutnya paket tersebut dilaporkan ke Polsek Tambora.
Rahmat (20) ditangkap pada Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 13.00 di rumahnya di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," tutur Putra.
Kepada polisi, Rahmat mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba sejak 2022. Dia membeli barang haram itu dari bandar narkoba yang berbeda.
Sedangkan pengirim ganja dari Medan yang kali ini sedang dalam pencarian. Pembelian melalui Instagram ini diduga pertama kali dilakukan Rahmat. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Putra Pratama.
Pilihan Editor: Mahasiswa Beli 1,2 Kilogram Ganja yang Dikemas Kardus Tertulis Onderdil Motor