TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pembelian kendaraan listrik untuk ASN Pemprov DKI baru sebatas imbauan. Sekda DKI mengatakan Pemprov DKI tak bisa mewajibkan karena harga beli motor listrik masih terbilang mahal.
“Ya itu untuk mengurangi emisi tapi kan kendaraan listrik sekarang masih mahal. Jadi sifatnya masih imbauan,” kata Joko Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Anjuran untuk membeli motor listrik bagi ASN DKI adalah upaya mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor di Ibu Kota. Namun Joko mengisyaratkan bahwa anjuran tersebut sebagai bentuk kesadaran pribadi. “Kalau saya lebih ke diri sendiri,” ujarnya.
Selain itu, ia akan mengkaji soal larangan membawa kendaraan setiap Rabu. “Belum diputuskan tapi itu memang imbauan. Nanti saya pikirkan solusinya, apakah itu Rabu, apakah Kamis,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan bermotor pribadi setiap hari Rabu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi polusi udara Jakarta.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2023.
ASN DKI diperbolehkan membawa kendaraan pribadi di hari tersebut apabila menggunakan kendaraan listrik. Selain itu, kendaraan bermotor bermesin bensin nantinya akan dicek status uji emisinya setiap masuk ke gedung Pemprov DKI Jakarta, seperti kantor wali kota dan dinas. "Petugas keamanan akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ujar Asep.
Pilihan Editor: ASN DKI Diminta Beli Kendaraan Listrik, Heru Budi: Harus Sanggup, Panggilan Negara