Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Perdagangan Wanita Muda untuk Lokalisasi di Penjaringan Berhasil Dibekuk

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil membekuk pengelola Kafe Melati yang berada di Gang Royal di RT 03/13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengelola kafe sekaligus pengendali lokalisasi yang ada di gang itu sempat buron sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

M, inisial tersangka itu, ditangkap dalam pelariannya di Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu 2 September 2023. "Diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan," kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris M. Probandono Bobby Danuardi kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin 4 September 2023.

Bobby mengatakan M kabur ke Jakarta Barat setelah dinyatakan sebagai orang yang mempekerjakan Tiar Wahyudin yang lebih dulu ditangkap pada 15 Agustus lalu. Tiar, pemuda berusia 23 tahun, ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks di Gang Royal. 

Modus Tiar adalah menawarkan pekerjaan kepada wanita muda lewat media sosial. Dalam pengakuannya, Tiar mengaku diperintah M. Menurutnya pula, jumlah wanita yang sudah dia rekrut selama lima bulan bekerja kepada M mencapai 30 orang. "Saat ini, status pemeriksaan terhadap M ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Bobby. 

Pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan. Isi aduan adalah laporan kehilangan adik kandungnya berinisial MJS (19) yang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.

Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan memberitahu telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan. Belakangan, di dalam tempat tersebut juga ada SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada penyidik, Tiar mengatakan wanita-wanita muda tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung dan Pandeglang (Banten). Tiar mengaku mendapat upah Rp 1-2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut selama peride Juni hingga Agustus 2023 tersebut.

Bobby memastikan kondisi kelima wanita itu baik-baik saja ketika ditemukan. Mereka juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Adapun Penyidik mengenakan pasal berlapis terhadap para tersangka. Di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Pilihan Editor: Hujan Deras Gagal Terulang, Misi Hujan Buatan Kembali Tunggu Peluang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perangi Perdagangan Orang di NTT, BP2MI Kukuhkan Satgas Sikat Sindikat

9 hari lalu

Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perangi Perdagangan Orang di NTT, BP2MI Kukuhkan Satgas Sikat Sindikat

Terdapat 61 orang yang tergabung dalam satgas untuk memerangi sindikat perdagangan orang di NTT.


Partisipasi Aktif Cegah Perdagangan Orang di Daerah Perbatasan

37 hari lalu

Para narasumber (dari kiri ke kanan: Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Budi Hermawan Bangun; Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian kominfo Astrid Rahadia Wijaya; Dirreskrimum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Bowo Gede Imantio) pada Forum Literasi Hukum dan HAM Digital bertema “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Online Scamming” di Pontianak, 24 Oktober 2023
Partisipasi Aktif Cegah Perdagangan Orang di Daerah Perbatasan

Daerah Perbatasan Indonesia Perlu Partisipasi Aktif dan Pencegahan Praktik Perdagangan Orang Bermodus Online Scamming


Alarm Darurat Prostitusi Anak di Jakarta, Efek Tekanan Ekonomi dan Gaya Hidup

47 hari lalu

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Alarm Darurat Prostitusi Anak di Jakarta, Efek Tekanan Ekonomi dan Gaya Hidup

Faktor ekonomi, gaya hidup, dan media sosial dinilai menyebabkan maraknya prostitusi anak di Jakarta


Prostitusi Anak di Jaksel Terbongkar Setelah Korban Dikenali di Situs Porno

51 hari lalu

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Prostitusi Anak di Jaksel Terbongkar Setelah Korban Dikenali di Situs Porno

Muncikari prostitusi anak di Jaksel ini menjual korbannya sampai ke warga asing.


Tak Bisa Diminum, Air di IPA Hutan Kota Penjaringan Tinggi Kandungan Deterjen

1 Oktober 2023

Direktur PT Jakpro Memiontec Air, Edhie K.Witjakso sedang mengecek Instalansi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 26 September 2023. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Tak Bisa Diminum, Air di IPA Hutan Kota Penjaringan Tinggi Kandungan Deterjen

Jumlah senyawa anorganik yang ditemukan dalam air di IPA Hutan Kota Penjaringan masih tiga kali lipat lebih tinggi dari batas normal.


Krisis Air Bersih di Penjaringan, PAM Jaya Terima Suplai dari Tangerang

29 September 2023

Warga berjualan air bersih eceran di sekitar Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 23 September, 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Krisis Air Bersih di Penjaringan, PAM Jaya Terima Suplai dari Tangerang

PAM Jaya menghentikan operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara karena kekeringan


PAM Jaya Jelaskan Angka TDS Penyebab IPA Hutan Kota Lumpuh 20 Hari Terakhir

28 September 2023

Petugas mencoba membaui air bersih dari instalasi pengolahan air atau
PAM Jaya Jelaskan Angka TDS Penyebab IPA Hutan Kota Lumpuh 20 Hari Terakhir

PAM Jaya tidak bisa melakukan apa-apa atas lumpuhnya Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota, Penjaringan, Jakarta Utara, sejak 8 September lalu.


Taman Hutan Kota Penjaringan Kekeringan, Petugas: Dari Rumput Sampai Jadi Tanah

27 September 2023

Suasana Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara yang mengalami kekeringan akibat kemarau pada Senin, 25 September 2023. Foto: TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Taman Hutan Kota Penjaringan Kekeringan, Petugas: Dari Rumput Sampai Jadi Tanah

Musim kemarau berdampak pada kondisi tanaman di kompleks Taman Hutan Kota Penjaringan.


Ramai Pedagang Air Bersih Eceran di Sekitar IPA Hutan Kota Penjaringan

24 September 2023

Warga berjualan air bersih eceran di sekitar Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 23 September, 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Pedagang Air Bersih Eceran di Sekitar IPA Hutan Kota Penjaringan

Warga sekitar IPA Hutan Kota Penjaringan masih memperoleh air bersih lewat pedagang eceran yang memperoleh air dari PAM Jaya.


2.693 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Juni-September 2023, Modus PRT Paling Marak

20 September 2023

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
2.693 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Juni-September 2023, Modus PRT Paling Marak

Ramadhan mengatakan penindakan kasus perdagangan orang dilakukan menyusul instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.