TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil membekuk pengelola Kafe Melati yang berada di Gang Royal di RT 03/13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengelola kafe sekaligus pengendali lokalisasi yang ada di gang itu sempat buron sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
M, inisial tersangka itu, ditangkap dalam pelariannya di Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu 2 September 2023. "Diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan," kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris M. Probandono Bobby Danuardi kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin 4 September 2023.
Bobby mengatakan M kabur ke Jakarta Barat setelah dinyatakan sebagai orang yang mempekerjakan Tiar Wahyudin yang lebih dulu ditangkap pada 15 Agustus lalu. Tiar, pemuda berusia 23 tahun, ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks di Gang Royal.
Modus Tiar adalah menawarkan pekerjaan kepada wanita muda lewat media sosial. Dalam pengakuannya, Tiar mengaku diperintah M. Menurutnya pula, jumlah wanita yang sudah dia rekrut selama lima bulan bekerja kepada M mencapai 30 orang. "Saat ini, status pemeriksaan terhadap M ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Bobby.
Pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan. Isi aduan adalah laporan kehilangan adik kandungnya berinisial MJS (19) yang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.
Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan memberitahu telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan. Belakangan, di dalam tempat tersebut juga ada SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19).
Kepada penyidik, Tiar mengatakan wanita-wanita muda tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung dan Pandeglang (Banten). Tiar mengaku mendapat upah Rp 1-2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut selama peride Juni hingga Agustus 2023 tersebut.
Bobby memastikan kondisi kelima wanita itu baik-baik saja ketika ditemukan. Mereka juga sudah diperiksa sebagai saksi.
Adapun Penyidik mengenakan pasal berlapis terhadap para tersangka. Di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.
Pilihan Editor: Hujan Deras Gagal Terulang, Misi Hujan Buatan Kembali Tunggu Peluang