TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginstruksikan perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk mengajak masyarakat berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara melalui Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) No. 66/2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara,” kata Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 September 2023.
Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para Wali Kota, Bupati, hingga unit pemerintahan terkecil, yaitu Camat dan Lurah. “Agar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah, seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” ujarnya.
Sekda DKI itu menyampaikan banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam hal mengurangi polusi. Di antaranya penghematan penggunaan energi mulai dari rumah tangga, seperti mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik jika sudah tidak digunakan.
Dari segi mobilitas, kata Joko, masyarakat diimbau menggunakan transportasi publik untuk bepergian. Jika menggunakan kendaraan pribadi, agar melakukan uji emisi kendaraan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
“Masyarakat juga kami anjurkan menanam pohon dan tanaman di lingkungan masing-masing, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan memperbanyak jalan kaki yang punya banyak manfaat untuk kesehatan,” katanya.
Oleh karena itu, Sekda Joko menginstruksikan kepada para Wali Kota dan Bupati untuk mengoordinasikan para Camat dan Lurah, lalu melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala setiap dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, mengimbau para Camat agar menugaskan unsur kecamatan untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pendampingan, monitoring pelaksanaan, hingga melaporkan hasilnya secara berkala setiap dua minggu sekali kepada Wali Kota atau Bupati.
“Para Lurah agar menugaskan unsur kelurahan, RT, RW untuk berkoordinasi dalam rangka memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi. Ini kerja bersama yang perlu mendapat keseriusan dari semua pihak,” ucapnya.
Pilihan Editor: Perlu Berapa Lama Atasi Polusi Udara Jabodetabek? Ini Jawaban Luhut dan Erick Thohir