TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan akan mengawasi kebijakan three in one atau 3 in 1 bagi ASN yang membawa kendaraan ke kantor. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Depok Nomor 12 tahun 2023 untuk mengatasi polusi udara.
"Inwal-nya masih baru, tentunya akan ada pengawasan," tutur Idris usai Paripurna Istimewa HUT ke-24 DPRD Kota Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, Depok, Senin, 4 September 2023.
Disinggung tentang penindakan kepada ASN yang melanggar, Idris menuturkan sejauh ini belum ada. “Karena belum ada pengawasan," kata dia.
Dalam Inwal yang diteken pada 31 Agustus 2023 itu, Mohammad Idris menginstruksikan agar ASN pengguna roda dua diminta berboncengan atau menggunakan transportasi umum ke kantor.
Ia juga menginstruksikan agar para ASN melakukan uji emisi kendaraan pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. "Sehingga semua kendaraan untuk melakukan uji emisi ke Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan," kata Idris.
Depok Sudah Berlakukan WFH bagi ASN, Tapi Belum 30 Persen
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan kebijakan work form home (WFH) bagi ASN Pemkot Depok sudah berjalan, tetapi belum mencapai 30 persen.
Menurut Idris, Pemkot Depok masih melakukan pendataan ASN yang harus diprioritaskan bekerja dari rumah. Sebab ASN Depok yang masuk usia pralansia cukup banyak.
"Yang diprioritaskan memang yang agak sedikit rentan kesehatannya," kata Idris.
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan jumlah ASN Pemkot Depok yang bekerja dari rumah belum mencapai 30 persen.
Mohammad Idris mengungkap kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) di Depok juga mengalami peningkatan. Namun penyebabnya berbagai macam. "Bukan karena udara saja," ucap Idris.
Pilihan Editor: Pemkot Bekasi Tak Bakal Izinkan lagi Persija vs Persib Bertanding di Stadion Patriot Candrabhaga