Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 4 Pengoplos Gas Elpiji legal di Tangerang dan Cengkareng

image-gnews
Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Polisi menangkap enam orang tersangka pembuat tabung gas oplosan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus pengoplosan tabung gas Elpiji di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, 22 Januari 2019. Polisi menangkap enam orang tersangka pembuat tabung gas oplosan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 4 pengoplos gas elpiji ilegal yang memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram.

“Pengungkapan dilakukan oleh Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 4 September 2023, lokasi ada 2 tempat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Rabu, 6 September 2023. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan Jalan Ampera RT 12 RW 11 Nomor 75 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebanyak 4 pelaku yang ditangkap yakni, M alias Aming, 31, pemilik dan pemindah isi gas di Sukasari, Rumpin Bogor. Pelaku lain, W, 30, pemilik dan pemindah isi gas di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi juga menangkap MR, 28, dan S, 44, sopir di Rumpin Bogor.

“Masih ada 1 orang DPO, M, 59 tahun, warga Sukasari, Rumpin Bogor,” ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 8 unit mobil pick up yang bermuatan tabung gas, termasuk 241 tabung gas non subsidi 12 kilogram, 40 tabung 50 kilogram, 909 tabung gas melon 3 kilogram, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kilogram, 10 alat pemindahan isi tabung 50 kilogram dan 1 kantong plastik segel.

Ade menjelaskan kronologi penangkapan komplotan pengedar gas elpiji oplosan itu berawal saat kendaraan pick up yang membawa tabung gas 12 kilogram dicurigai kepolisian di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang Kabupaten pada 00.30.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setelah sopir diperiksa ternyata gas itu hasil pemindahan yang dilakukan di Perkebunan Karet Jalan Kampung Bojong Desa Taman Sari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Berdasarkan pengembangan pemeriksaan di lokasi ditemukan 3 kendaraan pick up lain dan beberapa tabung gas 3 kilogram yang siap dipindah ke tabung 12 kilogram.

Ade belum menjelaskan secara detail untuk kronologi pelaku di Cengkareng Jakarta Barat, serta apakah mereka merupakan sindikat penjual gas elpiji oplosan.

Setelah penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurut Ade, polisi akan melakukan koordinasi dengan ahli migas, melengkapi mindik dan melakukan koordinasi mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum. 

Para pengoplos gas elpiji itu terancam dengan pasal 40 angka 9 Undang-Unsang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pilihan Editor: Polda Metro Tangkap Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg di Depok dan Tangsel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

7 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

8 jam lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

18 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

22 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

22 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

23 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

23 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

23 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.