TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut tiga kendaraan dinas aparatur sipil negara (ASN) terjaring karena tidak lolos uji emisi. Banyamin mengklaim telah langsung mengandangkan kendaraan tersebut, dilarang beroperasi untuk saat ini.
Pengetatan uji emisi merupakan langkah yang diminta dilakukan daerah-daerah di Jabodetabek untuk menekan polusi udara yang saat musim kemarau ini dirasa memburuk. Uji emisi dilakukan untuk menyasar emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Bukan hanya kendaraan dinas milik pemkot, Benyamin menyatakan ribuan kendaraan lain juga telah disasar oleh uji emisi. Sayang, dia belum mendapatkan hasilnya. "Tapi secara keseluruhan hampir 25 ribu kendaraan bermotor yang sudah diuji emisinya sejak beberapa hari lalu, termasuk lima ribuan kemarin," kata dia.
Juga, bukan hanya oleh pemerintah kota, uji emisi juga disebut dilakukan kepolisian. Dalam hal ini Satuan Lalu Lintas menguji gas buang kendaraan dinas Polres Tangerang Selatan. Kegiatan uji emisi yang dilaksanakan di halaman Polres Tangsel tersebut dipantau langsung oleh Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Rizkyadi Saputro.
Kasat Lantas Polres Tangsel Ajun Komisaris Yuan Irsyady menerangkan bahwa kegiatan uji emisi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. “Uji emisi kendaraan dinas operasional polres baik roda dua maupun roda empat dalam rangka mewujudkan udara yang bersih, khususnya di wilayah Tangerang Selatan,” kata Yuan.
Pilihan Editor: Tersangka Pembajak Puluhan Paket Shopee Express, Anggi dan Temannya Kenalan di FB