TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Crystalino David Ozora.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Mario dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.150.161.900
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa, yaitu penjara 12 tahun. Namun, angka restitusi lebih ringan dari tuntutan Rp120 miliar
Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dalam vonis ini.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Mario sangat kejam, menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi setelah menganiaya David. Lalu Mario telah merusak masa depan korban.