TEMPO.CO, Jakarta - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. Shane Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan berat yang terencana terhadap Crystalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Hakim menyatakan Shane bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah perbuatannya turut merusak masa depan David Ozora. Sedangkan yang meringankan adalah mencegah tindakan Mario Dandy lebih lanjut meski terlambat.
Penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Mario Dandy memerintahkan Shane untuk merekam peristiwa itu menggunakan ponsel.
Sebelum penganiayaan itu, Mario Dandy menjemput Shane lebih dulu. Mario Dandy menceritakan, dirinya marah kepada David yang diduga telah melecehkan pacarnya saat itu, AG (15 tahun), pada 17 Januari 2023. Kemudian Shane mengonfirmasi dugaan itu kepada AG lalu dibenarkan.
Shane tidak melerai sejak awal saat sahabatnya yang anak seorang pejabat pajak itu menganiaya David. Dia baru menghentikan Mario Dandy ketika David sudah tidak berdaya.
Shane telah menyesali perbuatannya karena ikut terlibat penganiayaan terhadap David Ozora. Dia mengaku selalu menuruti permintaan Mario Dandy, meski sudah tahu bahwa itu salah. "Saya merasa ada utang budi sama Mario," ujar Shane.
Dalam pleidoi yang pernah diajukannya setelah jaksa menuntut dia dihukum penjara 5 tahun, Shane Lukas berharap dibebaskan dari hukuman. Vonis hari ini tak mengubah tuntutan itu kecuali untuk restitusi. Shane Lukas dibebaskan membayar restitusi karena dia bukan pelaku utama. Sebelumnya, dia ikut dituntut membayar restitusi Rp 120.388.911.030 bersama Mario dan AG.
Pilihan Editor: Sudah Lihat Langit Biru Lagi di Jakarta, Fauzi Bowo Pesankan Ini Kepada Heru Budi