Kasus penemuan empat jenazah di sebuah rumah Kalideres Jakarta Barat pada Kamis 10, November 2022 lalu sempat menggegerkan publik. Sejumlah dugaan dan spekulasi menyertai penemuan empat jenazah tersebut.
Empat jenazah dalam satu rumah itu ditemukan sudah dalam kondisi membusuk, namun dengan tingkat pembusukan yang berbeda-beda. Saat ditemukan, kondisi mayat sudah mulai mengering dan menampakkan tulang dan kulit.
Empat jenazah itu diketahui sebagai Budyanto Gunawan (71 tahun), Renny Margaretha Gunawan (68 tahun), Dian Febbyana Apsari Dewi (42 tahun), dan Budyanto Gunawan (68 tahun).
Rudyanto dan Renny adalah pasangan suami istri, Dian merupakan anak dari mereka, sedangkan Budyanto adik dari Rudyanto.
Fakta awal, lambung mayat tidak ditemukanan makanan
Pada saat penemuan awal, polisi mengungkap fakta bahwa sebelum meninggal, empat orang tersebut diketahui tidak makan dan minum dalam waktu yang cukup lama.
"Jadi bisa diduga berdasarkan dari pemeriksaan dari dokter labfor bahwa mayat ini tidak ada makan dan minum cukup lama. lambung para mayat tidak ada makanan, karena ditemukan juga dari otot-ototnya juga mengecil," kata Kapolres Metro Jakarta Barat saat itu, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce, Jumat, 11 November 2022.
Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menyimpulkan tidak ada indikasi pidana dalam penemuan empat jenazah di dalam rumah di Kalideres itu.
Tim dokter forensik menyatakan kematian mereka alami karena adanya bawaan penyakit dan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Hasil autopsi psikologi forensik juga menunjukkan mereka meninggal secara wajar karena tidak ada indikasi percobaan bunuh diri, saat menjelang kematian kondisi psikologis mereka mulai menurun seiring kesehatan juga memburuk.
Polda Metro menghentikan kasus penemuan empat jenazah di Kalideres
Dari hasil pemeriksaan diketahui, orang yang pertama kali meninggal adalah Rudyanto, disusul Renny, kemudian Budyanto, dan terakhir adalah Dian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menyatakan tidak adanya unsur pidana dalam kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat. Proses penyelidikan yang telah berjalan selama satu bulan ini akhirnya dihentikan.
Polisi juga tidak menemukan minimal dua barang bukti yang merujuk pada seseorang sebagai tersangka. Motif bunuh diri atau pembunuhan juga tidak ada dalam kasus kematian satu keluarga di Kalideres ini.
“Maka kasus ini ke depan akan kami hentikan penyelidikannya,” tutur Hengki Haryadi usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Desember 2022.
NUR KHASANAH APRILIANI | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Akhir Kisah Misterius Kematian Satu Keluarga di Kalideres