TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dibentuk pertengahan Agustus 2023 lalu, Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan sejumlah langkah pengawasan dan tindakan hukum untuk mengatasi polusi udara.
Lalu apa saja bentuk pengawasan dan langkah hukum terhadap sumber pencemaran udara di Jabodetabek?
Ketua Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pengawasan dan langkah hukum berlapis dilakukan baik terhadap korporasi maupun masyarakat.
Ia mengatakan saat ini satgas yang beranggota lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan serta didukung analis laboratorium lingkungan hidup telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek.
"Pengawasan di antaranya dilakukan di wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur," ucap Rasio sepertui dikutip dari Antara, Ahad, 10 September 2023.
Target kegiatan industri yang diawasi Satgas KLHK
Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara seperti stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton, serta pembuatan plastik.
Rasio mengatakan satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri, serta pemberian sanksi administrasi kepada delapan kegiatan industri, dan dalam proses sanksi administrasi terhadap sembilan kegiatan industri.
Selain itu, saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap dua kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri.
Penegakan hukum
Ridho Sani yang juga menjabat Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa langkah pengawasan dan penegakan hukum langsung dilakukan oleh KLHK yang merupakan langkah pengawasan dan/atau penegakan hukum lapis kedua.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, kata dia, satgas menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan pemerintah daerah untuk menghentikan pencemaran udara.
"Saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab mutlak)," katanya.
Pilihan Editor: Upaya Mengurangi Polusi Udara, 52 Bus Listrik Transjakarta Harus Melawan 25 Juta Kendaraan Pribadi