TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka yang rencananya bakal menggelar pesta orgy di Jaksel. Kasat Reskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro menjelaskan, para pelaku itu mengundang orang ikut pesta seks via media sosial, baik Twitter atau Instagram.
“Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dulu sebesar Rp 1 juta dan selanjutnya akan ditentukan waktu dan tempatnya,” kata Bintoro dalam jumpa persnya di Polres Jaksel, Selasa, 12 September 2023.
Dia membeberkan empat tersangka itu antara lain GA (dari Cimandala, Sukaraja, Bogor); YM (dari Karadenan, Cibinong, Bogor); dan JF (dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan).
Sementara satu tersangka lagi adalah seorang warga Candisari, Semarang berinisial TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks di Jaksel tersebut. Bintoro berujar, para pelaku sudah tiga kali menggelar pesta seks ini.
Menurut dia, polisi semula menerima laporan dari masyarakat bahwa diduga akan digelar pesta seks di salah satu hotel kawasan Semanggi, Jaksel. “Selanjutnya, kami melaksanakan kegiatan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang sudah disita dari TKP antara lain alat kontrasepsi, alat pesta seks, alat bantu seks, dan handphone para pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Pelaku yang hendak menggelar pesta orgy di Jaksel itu juga disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
OHAN
Pilihan Editor: Viral Mobil Dinas Berasap Tebal: Kepala Dinas Minta Maaf, Heru Budi Setrap Sopir