TEMPO.CO, Jakarta - RFP alias Anggi diduga bersama temannya inisial RG membajak paket Shopee Express isi produk Apple dari gudang di Kota Tangerang. Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ardian Satrio Utomo mengatakan, Anggi menghabiskan uang hasil curiannya untuk kepentingan pribadi dan rekreasi ke Thailand.
“Dari dua minggu sebelumnya sudah di sana. Jalan-jalan sama temen-temennya berempat,” ujar Ardian di Polda Metro Jaya, Selasa, 12 September 2023.
Anggi terdeteksi tiga hari sebelum penangkapan. Pelacakan dirinya berdasarkan laporan polisi dari bagian hukum Shopee pada Senin, 29 Mei 2023.
Laporan polisi itu menyebutkan adanya kehilangan 28 paket berisi iPhone, iPad, dan Macbook. Kehilangan barang itu terjadi pada Maret hingga Mei 2023.
Untuk menangkap Anggi, kata Ardian, polisi berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan penangkapan. Mahasiswi usia 20 tahun itu ditangkap sekira pukul 19.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 14 Agustus 2023.
“Waktu sampai bandara, kami ajak ngobrol semua. Yang tidak berkepentingan kami suruh pulang semua,” tutur Ardian Satrio.
Anggi langsung diinterogasi malam itu oleh polisi hingga besok pagi. Perempuan asal Magelang, Jawa Tengah, itu baru mengakui perbuatannya walau sempat mengelak.
Selanjutnya polisi langsung menelepon orang tua Anggi bahwa anaknya diduga melakukan suatu tindak pidana. “Mungkin karena kekhilafannya, kita gak tau motifnya apa, mungkin karena memang pergaulan yang salah atau apa,” kata Ardian.
Selanjutnya polisi menangkap rekan Anggi yang berinisial RG di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang, Banten, pada Selasa, 5 September 2023. Laki-laki usia 27 tahun itu menguasai dompet digital dan bank digital yang menampung uang hasil kejahatan.
Ardian mengatakan pembajakan paket ini juga dilakukan hampir 30 kali. "Jadi paket 28 itu 28 kali beraksi," ujarnya.
Total kerugian yang dialami Shopee sebanyak Rp 337.458.000. Saksi yang sudah diperiksa adalah dua orang bagian hukum Shopee dan dua orang operator gudang.
Modus dalam tindak pidana ini adalah Anggi berpura-pura sebagai karyawan PT Erajaya yang mengurus pengiriman barang. Dia berdalih diminta mengambil barang langsung oleh pemilik paket.
Kemudian Anggi memesan ojek online (ojol) untuk mengambil paket incaran. Lalu RG sebagai pemegang uang, membayarkan jasa kurir ojol tersebut.
RG mendapatkan upah Rp 40 juta dalam pembajakan paket Shoope Express ini. Jumlah tersebut juga ditentukan oleh Anggi.
Pilihan Editor: Anggi Mahasiswi Pembajak Paket Shopee Sempat Liburan Dua Pekan di Thailand