TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebut target Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat penetapan APBD DKI 2023 terlalu tinggi. Akibatnya pada APBD Perubahan DKI, target Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah harus dikurangi untuk rasionalisasi.
Heru Budi mengatakan berkurangnya target itu juga mempertimbangkan capaian realisasi tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya.
“Hal itu menanggapi pertanyaan dan tanggapan dari fraksi PKS dan fraksi PDI Perjuangan tentang potensi penerimaan pajak daerah,” kata Heru Budi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Perwakilan dari fraksi PDI Perjuangan, Lauw SiegVrieda bertanya kepada Heru Budi alasan berkurangnya alokasi anggaran pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 sekitar Rp 5 triliun jika dibandingkan dengan APBD DKI 2023.
“Sebagaimana kita ketahui rancangan perubahan APBD DKI Jakarta akan turun kurang lebih Rp 5 triliun dibandingkan APBD 2023,” katanya.
Lauw mengatakan, rancangan APBD Perubahan DKI Jakarta yang telah disepakati Rp 78,72 triliun, atau turun dibanding APBD 2023 sebesar Rp83,78 triliun atau 6,04 persen.
Fraksi PDIP juga menyoroti pendapatan daerah yang mengalami penurunan 6,12 persen menjadi Rp 69,83 triliun.
“Hal ini tentu akan berdampak banyak kepada program-program yang harus mengalami penundaan karena menurunnya APBD 2023,” ucapnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun turut mempertanyakan alasan penurunan target pendapatan daerah DKI, khususnya pada pendapatan asli daerah (PAD) yang targetnya diturunkan sebesar Rp4,527 triliun.
“Rasanya ini adalah salah satu penurunan target pendapatan daerah terbesar yang pernah terjadi dalam situasi normal,” kata anggota fraksi PKS Karyatin Subiyantoro.
Dia menyampaikan penurunan target yang besar di APBD Perubahan DKI 2023 terutama terjadi pajak daerah, yaitu Rp 600 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang targetnya diturunkan sampai dengan Rp3,78 triliun.
Pilihan Editor: Anggota DPRD Minta Polusi Udara Jakarta Ditetapkan Sebagai Bencana, Anggaran Pencegahan Turun di APBD-P