TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan target pendapatan daerah pada tahun 2023 sebesar 6,12 persen dari angka yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI 2023, yaitu Rp 74,38 triliun.
Penurunan target pendapatan daerah menjadi Rp 69,83 triliun itu telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2023.
"Pendapatan daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 48,25 triliun,” kata Heru Budi dalam pidato Rapat Paripurna Rancangan Perubahan APBD 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Disamping PAD, pendapatan daerah juga didapat dari pendapatan transfer Rp 19,59 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 1,99 triliun.
Heru menjelaskan rencana PAD diharapkan diperoleh dari pajak daerah Rp 43 triliun, retribusi daerah Rp 462,11 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 538,56 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 4,24 triliun.
Pendapatan transfer diharapkan Rp 19,59 triliun berasal dari transfer Pemerintah Pusat dan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah diharapkan Rp 1,99 triliun berasal dari pendapatan hibah, penerusan MRT dan Jasa Raharja.
Apa saja upaya Pemprov DKI untuk menaikkan pendapatan daerah?
Heru Budi mengungkapka kebijakan pendapatan daerah meliputi kebijakan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan hasil pendapatan asli daerah yang sah dan pendapatan transfer.
“Saya akan menyampaikan Kebijakan Umum Dalam Rancangan Perubahan APBD yang meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” kata Heru.
Dia menjelaskan kebijakan pajak daerah dilakukan dengan usaha intensifikasi dan ekstenfikasi pajak daerah. Adapun usaha intensifikasi yang telah dilakukan, meliputi;
1. Pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan pajak daerah
2. Penyesuaian data SPPT PBB P2 Tahun Pajak 2023 berdasarkan data hasil kegiatan pemetaan spesial sensus pajak
3. Penyempurnaan data subjek dan objek pajak daerah
4. Pemeriksaan terhadap wajib pajak self assasment dengan menggunakan perhitungan data potensi dan data intelijen pajak daerah
5. Law enforcement, penegakkan hukum dalan proses penagihan hukum piutang dan cleansing data piutang pajak daerah
6. Pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi 2023
7. Pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame
8. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan
9. Peningkatan koordinasi kelembagaan
Adapun usaha ekstensfikasi pajak daerah telah dilakukan dengan memperhitungkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, pertumbuhan kendaraan bermotor baru, peningkatan penjualan properti, dan stabilitas harga bahan bakar minyak.
Kemudian, pengukuhan wajib pajak baru berdasarkan sensus pajak daerah dan pendataan terhadap penggunaan air tanah bagi pelaku bisnis yang komersial, seperti hotel, restoran besar, pabrik, dan perkantoran.
Pilihan Editor: Pendapatan Daerah APBD Perubahan DKI 2023 Rp 69,83 Triliun, Turun 6,12 Persen