TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan warga Jakarta yang terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
“Gratis, kan dari BPJS. Masyarakat Jakarta kan 98 persen sudah punya BPJS,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati seperti dilansir dari Antara, Kamis, 14 September 2023.
Ani menuturkan hingga kini penderita ISPA masih fluktuatif. Menurut dia, kepedulian masyarakat untuk berobat ke puskesmas maupun rumah sakit sudah meningkat untuk memeriksakan diri dalam kondisi polusi udara saat ini.
Adanya peningkatan kunjungan ke puskesmas, kata dia, lantaran pemerintah gencar melakukan kampanye.
"Sekarang mereka sudah lebih peduli kesehatan karena kita kampanye terus, kalau ada keluhan datang ke fasilitas kesehatan, jadi bisa cepat lebih mudah diobati dan disembuhkan," tuturnya.
Dengan demikian, dia berharap agar masyarakat yang mengalami keluhan bisa mendatangi puskesmas hingga rumah sakit sebagai bentuk pencegahan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengoperasikan sebanyak 44 puskesmas dan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) beroperasi secara penuh selama 24 jam untuk sigap tangani masalah kesehatan yang disebabkan oleh polusi udara.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kenaikan angka kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) khususnya pada balita masih tertangani melalui puskesmas.
"Iya ada kenaikan. Tapi masih bisa ditangani puskesmas karena tahapan ISPA masih ringan ," kata Heru Budi.
Berdasarkan data yang dia miliki, ada kenaikan sekitar 24 sampai 31 persen khususnya balita di DKI Jakarta. Karena itu, warga khususnya balita yang keluar sebaiknya menggunakan masker.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebutkan, kualitas udara daerah ini kategori sedang karena angka partikel halus (particulate matter/ PM) 2,5 berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada angka 51-100 pada Kamis pagi hingga pukul 06.00 WIB.
Pilihan Editor: Inilah 7 Langkah yang Sudah Dilakukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI