Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Gugatan Warga Kalibata City, Saksi Ahli Tegaskan Aturan P3SRS

Reporter

image-gnews
Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan warga Apartemen Kalibata City menyangkut proses pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam sidang lanjutan pada Kamis, 14 September 2023, warga berhasil menghadirkan saksi ahli Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia Raden Mas Bambang Setiawan.

Saksi ahli itu sempat dipertanyakan tergugat III intervensi yang berkeberatan karena menganggapnya tak memiliki gelar akademik bidang hukum. Namun, hakim menolak keberatan itu dan tetap memutuskan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan Bambang.

Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan bahwa rumah susun berbeda dengan rumah tapak. Rumah susun ada dua kepemilikan yaitu kepemilikan privat atas unit dan kepemilikan bersama antara atas bangunan, benda, dan tanahnya. “Adapun P3SRS dibentuk untuk mengurusi kepemilikan bersama, sesuai Pasal 27 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011,” kata dia.

Bambang menegaskan bahwa P3SRS itu wajib dibentuk oleh pemilik unit. Pelaku pembangunan atau pengembang rumah susun, dia menambahkan, hanya bertugas memfasilitasi dan tidak boleh intervensi.

Bambang menunjuk ketentuan Pasal 74 ayat 1, para pemilik yang wajib membentuk P3SRS. Adapun di Pasal 75 ayat 1 pelaku pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan masa P3SRS sebelum berakhirnya masa transisi, yang juga diatur dalam Pasal 59 ayat 2. 

"Itu prosesnya,” kata dia sambil menekankan proses pembentukan P3SRS harus dari bawah. "Dari para pemilik," katanya menambahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Termasuk anggota panitia musyawarah P3SRS, disebutkannya, harus merupakan orang yang berdomisili di rumah susun. Yang ini, Bambang merujuk ke Pasal 94 PP Nomor 13 Tahun 2021. 

Pada sidang ke-10 itu, para tergugat diwakili kuasa hukum. Mereka adalah Lurah Rawajati, Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan.

NINDA DWI RAMADHANI

Pilihan Editor: Polisi Ingin Bahas Evaluasi Tilang Emisi Bersama Pemda DKI Secepatnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibacakan 10 Oktober 2024

2 hari lalu

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, mengunggah fotonya saat potong rambut menjelang debat capres ketiga, Ahad, 7 Januari 2024. Instagram/Gibran Rakabuming Raka
Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibacakan 10 Oktober 2024

PTUN akan membacakan putusan soal gugatan PDIP terhadap penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 10 Oktober 2024.


PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming 10 Oktober

3 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming 10 Oktober

PDIP menggugat KPU ke PTUN pada 2 April 2024 karena perbuatan melawan hukum menerima pencalonan Gibran.


Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

22 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi, di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Hasto diperiksa selama lebih dari 4 jam soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). TEMPO/Ilham Balindra
Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

PDIP akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menipu lima kader mereka untuk menggugat kepemimpinan Megawati.


5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

23 hari lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya saat pengumuman calon kepala daerah gelombang ketiga di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA/HO-PDIP.
5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

Lima orang kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang dimanfaatkan untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP


Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

25 hari lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

Para petinggi PDIP buka suara terkait SK Perpanjangan Kepengurusan partainya digugat ke PTUN oleh sejumlah orang.


SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

25 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.


PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

25 hari lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

PDIP mencurigasi adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat Surat Keputusan Perpanjangan Kepengurusan partai


PDIP Singgung Pencalonan Gibran Saat Tanggapi Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan

25 hari lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
PDIP Singgung Pencalonan Gibran Saat Tanggapi Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan

Para penggugat menilai keputusan PDIP di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan tersebut bertentangan dengan AD/ART.


Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

25 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Djarot Saiful Hidayat (tengah), diapit Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu (kiri), dan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Ronny Talapessy di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, 26 Agustus 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

Apa kata PDIP?


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

27 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.