Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Gugatan Warga Kalibata City, Saksi Ahli Tegaskan Aturan P3SRS

Reporter

image-gnews
Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan warga Apartemen Kalibata City menyangkut proses pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam sidang lanjutan pada Kamis, 14 September 2023, warga berhasil menghadirkan saksi ahli Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia Raden Mas Bambang Setiawan.

Saksi ahli itu sempat dipertanyakan tergugat III intervensi yang berkeberatan karena menganggapnya tak memiliki gelar akademik bidang hukum. Namun, hakim menolak keberatan itu dan tetap memutuskan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan Bambang.

Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan bahwa rumah susun berbeda dengan rumah tapak. Rumah susun ada dua kepemilikan yaitu kepemilikan privat atas unit dan kepemilikan bersama antara atas bangunan, benda, dan tanahnya. “Adapun P3SRS dibentuk untuk mengurusi kepemilikan bersama, sesuai Pasal 27 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011,” kata dia.

Bambang menegaskan bahwa P3SRS itu wajib dibentuk oleh pemilik unit. Pelaku pembangunan atau pengembang rumah susun, dia menambahkan, hanya bertugas memfasilitasi dan tidak boleh intervensi.

Bambang menunjuk ketentuan Pasal 74 ayat 1, para pemilik yang wajib membentuk P3SRS. Adapun di Pasal 75 ayat 1 pelaku pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan masa P3SRS sebelum berakhirnya masa transisi, yang juga diatur dalam Pasal 59 ayat 2. 

"Itu prosesnya,” kata dia sambil menekankan proses pembentukan P3SRS harus dari bawah. "Dari para pemilik," katanya menambahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Termasuk anggota panitia musyawarah P3SRS, disebutkannya, harus merupakan orang yang berdomisili di rumah susun. Yang ini, Bambang merujuk ke Pasal 94 PP Nomor 13 Tahun 2021. 

Pada sidang ke-10 itu, para tergugat diwakili kuasa hukum. Mereka adalah Lurah Rawajati, Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan.

NINDA DWI RAMADHANI

Pilihan Editor: Polisi Ingin Bahas Evaluasi Tilang Emisi Bersama Pemda DKI Secepatnya

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


16 Produsen Minyak Goreng Gugat Mendag Zulkifli Hasan ke PTUN, ada Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau

3 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan Toko Jama'ah NU-Mandiri atau Numan di Sleman Yogyakarta Minggu (17/9). Dok.istimewa
16 Produsen Minyak Goreng Gugat Mendag Zulkifli Hasan ke PTUN, ada Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau

16 produsen minyak goreng mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

1 hari lalu

Petugas membagikan minyak goreng 2 liter sesuai nomor antrean yang dibeli secara terbatas di pasar swalayan Borma di Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 2022. Harga minyak goreng bisa melambung sampai 100 persen karena sangat langka di pasaran. TEMPO/Prima Mulia
Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim merespons gugatan Aprindo ke PTUN karena utang rafaaksi minyak goreng belum dibayar.


Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

1 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023. Aprindo menemui jajaran kementerian untuk menagih utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar.
Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

Aprindo telah memberikan waktu selama satu bulan kepada Kemendag untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng.


Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemrov DKI dan Jakpro Meski Sudah 4 Kali Persidangan

2 hari lalu

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemrov DKI dan Jakpro Meski Sudah 4 Kali Persidangan

Pengacara LBH Jakarta selaku kuasa hukum eks Kampung Bayam mengatakan gugatan dicabut setelah mempertimbangkan nasihat majelis hakim.


Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...

2 hari lalu

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...

Eks warga Kampung Bayam mencabut gugatan mereka terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro)


Putusan Hakim PTUN Dinilai Tak Komprehensif dan Langgengkan Pelanggaran Wali Kota Depok

9 hari lalu

Suasana hari pertama sekolah di SDN Pondokcina 1, Senin 9 Januari 2023. TEMPO/ADE RIDWAN
Putusan Hakim PTUN Dinilai Tak Komprehensif dan Langgengkan Pelanggaran Wali Kota Depok

Tim advokasi SDN Pondok Cina 1 beberkan keberatan atas putusan majelis hakim PTUN Bandung menolak gugatan terhadap Pemkot Depok.


Mencegah Bencana di Rusun Marunda, Terima Kasih kepada Kanopi Ambruk?

11 hari lalu

Penampakan atap Rusun Marunda yang roboh, Senin, 4 September 2023. TEMPO/Ohan
Mencegah Bencana di Rusun Marunda, Terima Kasih kepada Kanopi Ambruk?

Dibangun hampir 20 tahun lalu, Rusun Marunda yang dibangun pemerintah pusat ini memang pernah dianggap proyek gagal.


Lewat Kupon Umrah Dua Ribu, OB dan Security Dinas Perumahan Bogor Bisa ke Tanah Suci

15 hari lalu

Petugas office boy, security, dan Marbot Musala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor pergi umrah melalui program tabungan KUDU (Kupon Umrah Dua Ribu). Dok. Pribadi
Lewat Kupon Umrah Dua Ribu, OB dan Security Dinas Perumahan Bogor Bisa ke Tanah Suci

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Bogor mengadakan program Kupon Umrah Dua Ribu bagi pegawai muslim


Ratusan Penghuni Rusun Marunda Harus Direlokasi karena Atap Beton Roboh, Sekda DKI: Belum Ada Laporan

17 hari lalu

Blok C Tower 1 sampai Tower 5 Rusun Marunda akan direvitalisasi.  TEMPO.CO/Ohan
Ratusan Penghuni Rusun Marunda Harus Direlokasi karena Atap Beton Roboh, Sekda DKI: Belum Ada Laporan

Sejak 2021 sudah ada rencana relokasi penghuni 451 unit di Blok C1 sampai Blok C5 Rusun Marunda ke rusun lain karena sudah tidak layak.


Sambil Tunggu Hasil PTUN, Heru Budi Perintahkan Jakpro Lakukan Pendekatan ke Eks Warga Kampung Bayam

20 hari lalu

Salah satu perwakilan eks warga Kampung Susun Bayam tunjukkan bukti surat keterangan unit dari PT Jakarta Propertindo di PTUN Jakarta Timur, Senin, 12 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sambil Tunggu Hasil PTUN, Heru Budi Perintahkan Jakpro Lakukan Pendekatan ke Eks Warga Kampung Bayam

Heru meminta Jakpro dan Wali Kota Jakarta Utara untuk melakukan pendekatan dan mencarikan solusi untuk eks warga kampung bayam.