TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan berdiskusi lagi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membahas evaluasi tilang uji emisi. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan pembahasan bisa dilakukan secepatnya.
Tetapi, Doni belum tahu kapan pertemuan itu bisa terlaksana. "Secepatnya, karena ini kan sudah ada penyampaian dari Pak Kadis untuk didiskusikan," ujar Doni di kantornya, Kamis, 14 September 2023.
Menurut Wakil Dirlantas, evaluasi bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bisa saja dilakukan tanpa harus bertatap muka langsung. "Kita bisa by phone, nanti bisa melakukan langkah-langkah secara kolaboratif," tuturnya.
Evaluasi dilakukan membahas penindakan tilang emisi yang sebelumnya dianggap kurang efektif oleh Polda Metro Jaya. Doni menyebut tilang bukan dimaksudkan untuk menjaring sebanyak-banyaknya pelanggar.
Dalam kebijakan uji emisi kendaraan bermotor, kata Doni, tujuan utamanya untuk mengajak masyarakat merawat kendaraan dengan baik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya setelah kepolisian mengeluarkan pernyataan tilang emisi tidak efektif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan evaluasi bisa saja dilakukan pekan ini.
Dia mempersilakan masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya walau tidak ada tilang. Asep berharap kesadaran warga Jakarta untuk menanggulangi polusi udara, dengan cara menjaga emisi gas buang kendaraan.
"Ada tidak ada tilang, uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta supaya memperbaiki kualitas lingkungan," tuturnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Kebijakan uji emisi diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilibatkan untuk penindakan tilang uji emisi untuk kendaraan yang tidak lulus uji maupun yang belum uji emisi.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Sebut Tilang Uji Emisi Tetap Berlaku, Ini Kriteria Kendaraan yang Disasar