Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara dan Syarat Cetak Ulang KTP bagi Warga DKI Jakarta yang Ganti Nama Jadi DKJ

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KTP. Shutterstock
Ilustrasi KTP. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta siap berganti nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini dilakukan mengingat Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia setelah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara diresmikan.

“Oh ya sudah siap, kami harus mempersiapkan diri menjadi kota pusat ekonomi dan menjadi kota global,” kata Joko setelah menghadiri acara Flona 2023 di Taman Lapangan Banteng Jakarta Pusat pada Jumat, 15 September 2023.  

Sekda DKI itu mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengadakan rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 September 2023 lalu. Rapat kabinet tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pandangan terhadap Jakarta dari masing-masing kementerian, terutama kementerian yang bersinggungan. Rapat itu juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Menyinggung perubahan nama Jakarta dari DKI ke DKJ, pada kesempatan berbeda Sekda Joko juga menyatakan akan ada penyesuaian identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Ibu Kota. “Pasti berubah (KTP) kan bukan DKI Jakarta lagi, tapi jadi DKJ. Tentunya perlu ada penyesuaian di seluruh identitas,” kata Joko usai menjadi pemimpin upacara Peringatan Hari Perhubungan 2023 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023. 

Lantas, bagaimana cara dan syarat cetak ulang KTP untuk warga Jakarta saat nama DKI berubah menjadi DKJ? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Syarat Cetak Ulang KTP

Terdapat beberapa syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mencetak ulang KTP. Melansir dari laman Pemerintah Kota Jakarta Utara, umumnya cetak ulang KTP dilakukan ketika KTP rusak, hilang, pindah domisili, atau ada perubahan pada data di KTP. Adapun syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Persyaratan cetak ulang karena KTP rusak/hilang/pindah
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. KTP lama asli dan fotokopi

3. Surat keterangan pindah (apabila pindah atau datang)

4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian  berlaku maksimal 14 hari (apabila KTP hilang)

Persyaratan cetak ulang KTP karena ada perubahan data

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. KTP lama asli dan fotokopi

3. Dokumen pendukung perubahan data, seperti Akta Kelahiran/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian/ Akta Kematian/ Ijazah/ Penetapan Pengadilan/ Surat Keterangan Pindah/ dan lainnya.


Cara Cetak Ulang KTP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cetak ulang atau pembuatan KTP baru bagi warga Jakarta dapat dilakukan secara luring, dimana perekaman dilakukan di Kantor Kelurahan terdekat dan pencetakan dilakukan via Aplikasi Betawi. Layanan aplikasi online tersebut hanya melayani percetakan KTP. Oleh karena itu perekaman data, seperti foto, tanda tangan, dan sidik masih dilakukan dikantor kelurahan setempat. Adapun cara cetak ulang KTP adalah sebagai berikut:

- Kunjungi kantor kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP baru. Pastikan Anda telah membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.

- Berikan berkas persyaratan kepada petugas untuk melakukan perekaman data, berupa pengambilan foto, tanda tangan, dan sidik jari. Setelah proses perekaman data selesai, Anda akan mendapatkan surat resi permohonan percetakan/penerimaan KTP elektronik.

- Buka Aplikasi Alpukat Betawi untuk proses pendaftaran pencetakan KTP baru.

- Masuk ke akun Aplikasi Alpukat Betawi. Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

- Pilih menu ‘Percetakan KTP-el’ lalu pilih data mana yang ingin dicetak.

- Setelah itu, isi keterangan ‘Permohonan Baru’ lalu klik ‘Kirim Permohonan’.

- Ceklist dan upload berkas persyaratan permohonan KTP baru.

- Setelah seluruh berkas di upload, klik ‘Jadwal’ lalu Anda dapat menentukan lokasi dan tanggal pengambilan KTP baru. Disarankan, pilih lokasi pengambilan di kelurahan setempat setelah satu minggu pengajuan.

- Ambil KTP di kelurahan setempat sesuai dengan tanggal dan lokasi yang dipilih pada Aplikasi Alpukat Betawi.

RADEN PUTRI | NUR KHASANAH APRILIANI | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Mendebat Alat Ukur Swasta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Dinilai Hendak Membodohi Masyarakat 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taksi Terbang Akan Diuji Coba di IKN pada 2024, Simak Spesifikasinya

2 jam lalu

Taksi terbang Hyundai-Uber. (Hyundai Global)
Taksi Terbang Akan Diuji Coba di IKN pada 2024, Simak Spesifikasinya

Taksi terbang yang akan diuji coba di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini merupakan hasil kerja sama OIKN dengan Hyundai Motor Group.


Komisi II DPR Segera Bawa Revisi UU IKN ke Rapat Paripurna

8 jam lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Segera Bawa Revisi UU IKN ke Rapat Paripurna

Revisi UU IKN ini memuat sembilan pokok perubahan untuk memastikan pembangunan dan pemindahan IKN berjalan sesuai rencana.


DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Bagaimana Nasib Kepulauan Seribu?

14 jam lalu

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Bagaimana Nasib Kepulauan Seribu?

Wilayah Teluk Jakarta dan Kepulauan Seribu menjadi pokok bahasan dalam Pansus Jakarta Pasca IKN DPRD DKI.


Cetak Ulang KTP Warga Jakarta, Sekda DKI: Butuh Anggaran Besar

1 hari lalu

Warga melakukan pemeriksaan administrasi pergantian data  e-KTP terkait nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cetak Ulang KTP Warga Jakarta, Sekda DKI: Butuh Anggaran Besar

Perubahan pada halaman KTP perlu dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan


Aturan Main Baru IKN Selera Investor

1 hari lalu

Aturan Main Baru IKN Selera Investor

Panitia Kerja DPR menyetujui revisi UU IKN. Pasal-pasal baru usulan pemerintah yang dinilai sarat kepentingan investor diakomodasi.


Teknis Cetak Ulang KTP DKI Jakarta Jadi DKJ Belum Dibahas, tapi Pasti Diganti

1 hari lalu

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Teknis Cetak Ulang KTP DKI Jakarta Jadi DKJ Belum Dibahas, tapi Pasti Diganti

Warga Jakarta harus siap untuk mencetak KTP elektronik atau e-KTP DKJ. Simak penuturan Sekda dan DPRD DKI tentangnya.


Jakarta Bukan Ibu Kota Negara, DPRD DKI: Proyek Nasional MRT dan Lainnya Tak Terhentikan

1 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Faturrahman
Jakarta Bukan Ibu Kota Negara, DPRD DKI: Proyek Nasional MRT dan Lainnya Tak Terhentikan

"Proyek-proyek nasional harus tetap berjalan di Jakarta meski pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur, mulai tahun depan."


Otorita IKN Ajukan Penambahan Anggaran Rp 3,1 Triliun, Biaya Operasional Pemeliharaan Gedung Rp 409 Miliar

1 hari lalu

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Ajukan Penambahan Anggaran Rp 3,1 Triliun, Biaya Operasional Pemeliharaan Gedung Rp 409 Miliar

Otorita IKN kembali mengajukan penambahan anggaran Rp 3,1 triliun. Berikut rinciannya.


DPR RI Tunggu Pemerintah Usul Revisi UU DKI Menjadi DKJ

1 hari lalu

Pimpinan Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah tentang Ibukota Nusantara di Gedung Nusantara, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
DPR RI Tunggu Pemerintah Usul Revisi UU DKI Menjadi DKJ

DPR menjelaskan revisi itu diperlukan, mengingat saat ini Indonesia memiliki dua ibu kota secara de jure, yaitu DKI Jakarta dan IKN Nusantara.


Taksi Terbang Akan Diuji Coba di IKN Sebelum 17 Agustus 2024

1 hari lalu

Taksi terbang EHang 216 lepas landas saat menjalani 'demo flight' di kawasan Klungkung, Bali, Jumat, 26 November 2021. EHang memanfaatkan jaringan internet dan dikendalikan dari darat. ANTARA/Fikri Yusuf
Taksi Terbang Akan Diuji Coba di IKN Sebelum 17 Agustus 2024

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menginformasikan bahwa taksi terbang bakal diuji coba di IKN sebelum 17 Agustus 2024.