TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta siap berganti nama dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini dilakukan mengingat Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia setelah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara diresmikan.
“Oh ya sudah siap, kami harus mempersiapkan diri menjadi kota pusat ekonomi dan menjadi kota global,” kata Joko setelah menghadiri acara Flona 2023 di Taman Lapangan Banteng Jakarta Pusat pada Jumat, 15 September 2023.
Sekda DKI itu mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengadakan rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 September 2023 lalu. Rapat kabinet tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pandangan terhadap Jakarta dari masing-masing kementerian, terutama kementerian yang bersinggungan. Rapat itu juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Menyinggung perubahan nama Jakarta dari DKI ke DKJ, pada kesempatan berbeda Sekda Joko juga menyatakan akan ada penyesuaian identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Ibu Kota. “Pasti berubah (KTP) kan bukan DKI Jakarta lagi, tapi jadi DKJ. Tentunya perlu ada penyesuaian di seluruh identitas,” kata Joko usai menjadi pemimpin upacara Peringatan Hari Perhubungan 2023 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
Lantas, bagaimana cara dan syarat cetak ulang KTP untuk warga Jakarta saat nama DKI berubah menjadi DKJ? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Cetak Ulang KTP
Terdapat beberapa syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mencetak ulang KTP. Melansir dari laman Pemerintah Kota Jakarta Utara, umumnya cetak ulang KTP dilakukan ketika KTP rusak, hilang, pindah domisili, atau ada perubahan pada data di KTP. Adapun syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Persyaratan cetak ulang karena KTP rusak/hilang/pindah
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. KTP lama asli dan fotokopi
3. Surat keterangan pindah (apabila pindah atau datang)
4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian berlaku maksimal 14 hari (apabila KTP hilang)
Persyaratan cetak ulang KTP karena ada perubahan data
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. KTP lama asli dan fotokopi
3. Dokumen pendukung perubahan data, seperti Akta Kelahiran/ Akta Perkawinan/ Akta Perceraian/ Akta Kematian/ Ijazah/ Penetapan Pengadilan/ Surat Keterangan Pindah/ dan lainnya.
Cara Cetak Ulang KTP
Cetak ulang atau pembuatan KTP baru bagi warga Jakarta dapat dilakukan secara luring, dimana perekaman dilakukan di Kantor Kelurahan terdekat dan pencetakan dilakukan via Aplikasi Betawi. Layanan aplikasi online tersebut hanya melayani percetakan KTP. Oleh karena itu perekaman data, seperti foto, tanda tangan, dan sidik masih dilakukan dikantor kelurahan setempat. Adapun cara cetak ulang KTP adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP baru. Pastikan Anda telah membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas untuk melakukan perekaman data, berupa pengambilan foto, tanda tangan, dan sidik jari. Setelah proses perekaman data selesai, Anda akan mendapatkan surat resi permohonan percetakan/penerimaan KTP elektronik.
- Buka Aplikasi Alpukat Betawi untuk proses pendaftaran pencetakan KTP baru.
- Masuk ke akun Aplikasi Alpukat Betawi. Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
- Pilih menu ‘Percetakan KTP-el’ lalu pilih data mana yang ingin dicetak.
- Setelah itu, isi keterangan ‘Permohonan Baru’ lalu klik ‘Kirim Permohonan’.
- Ceklist dan upload berkas persyaratan permohonan KTP baru.
- Setelah seluruh berkas di upload, klik ‘Jadwal’ lalu Anda dapat menentukan lokasi dan tanggal pengambilan KTP baru. Disarankan, pilih lokasi pengambilan di kelurahan setempat setelah satu minggu pengajuan.
- Ambil KTP di kelurahan setempat sesuai dengan tanggal dan lokasi yang dipilih pada Aplikasi Alpukat Betawi.
RADEN PUTRI | NUR KHASANAH APRILIANI | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Mendebat Alat Ukur Swasta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Dinilai Hendak Membodohi Masyarakat