TEMPO.CO, Jakarta - Polusi masih menelusuri perkara produksi film porno di Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih menelusuri dugaan unsur pidana lain pada perkara ini.
"Pokoknya mengandung muatan melanggar kesusilaan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2023.
Saat ini, lima tersangka yang sudah ditangkap adalah AIS, JAAS, I, AT, dan SE pada 21 Juli 2023. Mereka dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang tentang Pornografi.
Polisi masih menunggu kehadiran 16 saksi yang diduga sebagai pemeran laki-laki dan perempuan dalam video porno. Ketika panggilan pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, mereka semua absen tanpa kejelasan.
Peran mereka juga akan ditelusuri bagaimana keterlibatan dalam produksi film dewasa ini. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujar Ade.
Mereka mangkir karena surat pemanggilan yang dikirim penyidik tidak sampai ke penerima. Ade menyebut surat itu dikembalikan oleh pihak jasa pengiriman karena salah alamat, orang yang dituju pindah domisili, dan tidak ada di lokasi.
Keberadaan mereka diketahui ada yang di luar Jakarta dan luar Pulau Jawa. Pemeriksaan terhadap 16 orang itu direncanakan pada Selasa besok.
"Dan terkait dengan ini kita buatkan surat panggilan ulang," tutur Ade.
Dalam kasus ini, film porno diunggah ke tiga situs yang kini sudah diblokir, yaitu kelasbintang.com, togefilm.com, dan boscinema.com. Jumlah keuntungan yang didapat mencapai Rp 500 juta sejak pertama kali produksi pada 2022.
Pilihan Editor: Sutradara Film Porno Sudah Produksi 120 Film, Dijual di 3 Website Raup Cuan Rp 500 Juta