Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Tak Setuju KJP Pelajar Tawuran Dicabut, Munculkan Masalah Baru Anak Putus Sekolah

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi  siswa yang terlibat tawuran kurang tepat.

"Kami kira tidak tepat karena KJP Plus adalah hak anak kurang mampu dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi," kata Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aries Adi Leksono, Rabu, 13 September 2023 seperti dilansir dari Antara. 

Menurut Aries keterlibatan anak dalam tawuran merupakan masalah penyimpangan perilaku anak yang seharusnya perlu mendapatkan pembinaan, agar ada efek jera dan  perilakunya berubah menjadi  lebih baik.

"Pemerintah juga harus dapat memfasilitasi agar tumbuh kembang anak bisa maksimal," ujar Aries.

KPAI berpandangan, jika KJP anak berperilaku menyimpang dicabut, maka ada berpotensi masalah lain yang lebih fatal, seperti anak akan putus sekolah, karena orang tua tidak mampu memberikan dukungan biaya belajar.

Lalu, anak tersebut juga akan tetap pada kondisi perilaku menyimpang, karena tidak mendapatkan pembinaan yang komprehensif yang berlandaskan kesadaran untuk berubah lebih baik.

Apalagi, pendampingan dan memfasilitasi anak untuk tumbuh kembang dan hidup dalam kondisi baik juga tanggung jawab pemerintah.

Hal tersebut merupakan respons KPAI soal informasi terkait pernyataan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan bahwa KJP milik para siswa yang terlibat dalam kasus tawuran dicabut sebagai bentuk hukuman yang dapat menimbulkan efek jera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26.

KPAI menyayangkan pernyataan tersebut, karena bertentangan dengan isi Konvensi Hak Anak Pasal 5 yakni "Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh".

Lebih jelas lagi, pada Pasal 26 disebutkan "Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan".

Jika mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA), setiap anak dari keluarga kurang mampu harus diberikan bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat dan atau daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan KJP Plus kepada peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu. Hal itu merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak anak.

Oleh karena itu, KPAI berharap ada telaah ulang terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021, khususnya dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26 agar memiliki perspektif perlindungan anak yang lebih komprehensif.

Pilihan Editor: Heru Budi Cabut KJP 2 Pelajar Jakarta karena Ikut Tawuran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konsistensi Pemprov DKI Tingkatkan Kualitas Pendidikan

14 jam lalu

Konsistensi Pemprov DKI Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga pendidik di sekolah. Satu yang terbaru melalui program Jakarta Sekolah Komunitas.


Kepergok Janjian Hendak Tawuran, 38 Pelajar Sekolah dari Depok dan Bogor Diciduk Polisi

1 hari lalu

38 pelajar yang hendak tawuran digelandang ke Polres Metro Depok, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepergok Janjian Hendak Tawuran, 38 Pelajar Sekolah dari Depok dan Bogor Diciduk Polisi

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pelajar yang hendak tawuran itu dengan penahanan 1x 24 jam.


Polisi dan Warga Sergap Segerombolan Remaja di Bekasi, Sita 2 Celurit dan 1 Golok

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Polisi dan Warga Sergap Segerombolan Remaja di Bekasi, Sita 2 Celurit dan 1 Golok

Polres Metro Bekasi mengumumkan telah menangkap enam remaja yang hendak tawuran di Jalan Pasar Cibenda, Kampung Tegal Kadu, Serang Baru.


Rayakan Hari Batik, 1.000 Pelajar SD di Jakarta Akan Mencanting Bersama

2 hari lalu

Ketua Umum Persani Siti Nur Azizah Ma'ruf Amin pada acara pembukaan Festival Batik 2023 di Lapangan Banteng, 30 September 2023. Ia mendukung acara 1000 anak SD membatik. Foto: Tempo/Maria Fransisca Lahur
Rayakan Hari Batik, 1.000 Pelajar SD di Jakarta Akan Mencanting Bersama

Seribu pelajar SD di Jakarta akan akan mencanting batik, sekaligus apel Hari Batik.


Heru Budi Sebut Penumpang MRT Jakarta Masih di Bawah Target

3 hari lalu

Kaisar Jepang Naruhito didampingi oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat berada di dalam kabin ratangga. Foto: PT MRT Jakarta (Perseroda)/Irwan Citrajaya.
Heru Budi Sebut Penumpang MRT Jakarta Masih di Bawah Target

Target penumpang MRT Jakarta, kata Heru Budi, 1,3 juta orang per hari


Saat 15 Kelurahan Belum Punya Puskesmas, Pemprov DKI Tutup Puskesmas Jati II Jadi UKM Center

3 hari lalu

Dokter memeriksa pasien dengan gejala batuk dan sesak di Poli Batuk dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Rata-rata dalam satu shift yang berlangsung sejak pagi hingga siang, sebanyak 60 pasien dengan gejala batuk dan sesak memeriksakan diri ke puskesmas tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat 15 Kelurahan Belum Punya Puskesmas, Pemprov DKI Tutup Puskesmas Jati II Jadi UKM Center

Pemprov DKI memutuskan untuk menutup Puskesmas Kelurahan Jati II dan mengalihfungsikan menjadi UKM Center.


Gelar Jakarta Innovation Days 2023, Pemprov DKI Gandeng Sederet Perguruan Tinggi

6 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta menggelar Jakarta Innovation Days (2023) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Gelar Jakarta Innovation Days 2023, Pemprov DKI Gandeng Sederet Perguruan Tinggi

Pemprov DKI mengundang berbagai perguruan tinggi untuk ikut dalam JID 2023.


Para Inovator Pembangun Jakarta

6 hari lalu

Para Inovator Pembangun Jakarta

Selain terhadap sektor swasta dan masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong setiap organisasi perangkat daerah menciptakan minimal satu inovasi setahun.


KJP Plus Milik Siswa Terlibat Tawuran di Jakbar Dicabut, Ini Pesan dari Pemkot untuk Orang Tua

7 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
KJP Plus Milik Siswa Terlibat Tawuran di Jakbar Dicabut, Ini Pesan dari Pemkot untuk Orang Tua

Pencabutan KJP Plus tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme.


Bocah SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah di Jakarta Selatan, Polisi: Bukan Karena Didorong

7 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Bocah SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah di Jakarta Selatan, Polisi: Bukan Karena Didorong

Seorang bocah SD tewas terjatuh dari lantai 4 sekolah di Pesanggrahan Jakarta Selatan. Polisi menyebut tidak ada yang mendorong.