TEMPO.CO, Jakarta - Warga Jakarta harus siap untuk mencetak ulang KTP elektronik atau e-KTP. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan bahwa itu menjadi konsekuensi ketika status ibu kota negara resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Joko menyampaikannya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jakarta Pasca-IKN di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 September 2023. "Dengan adanya keputusan presiden, kan otomatis pindah, bukan daerah khusus ibu kota lagi. Jika e-KTP tersebut tidak diganti keredaksiannya, jelas e-KTPnya salah,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, kesalahan data di e-KTP dapat menghambat urusan administrasi maupun legalitas. Misalnya, dalam hal pembuatan paspor atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Joko menekankan, keabsahannya menjadi penting.
Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai kebutuhan teknis cetak ulang e-KTP tersebut. Joko juga berujar belum mengetahui kapan teknis itu akan dibahas. "Ya kita nanti bicarakan dulu dengan Dinas Dukcapil, pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri, atau pihak-pihak lain yang terkait," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Joko juga merespons usul Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A. Sarana, agar perubahan keredaksian DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa dilakukan dalam database, tidak perlu fisik. Alasan William, proses pencetakan ulang e-KTP adalah pemborosan anggaran.
Menurut Joko, usulan itu sangat bagus karena bisa berhemat. "Semua masukan kita terima, mana yang bisa kita terapkan," ucapnya.
Dalam rapat yang sama, Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta Pasca Terbentuknya IKN, Pantas Nainggolan mengatakan, perubahan e-KTP dari DKI Jakarta menjadi DKJ harus dilakukan. Dia berpendapat, tidak ada dalih soal kekurangan biaya.
"Itu kan konsekuensi logis yang memang mau tidak mau, harus. jadi tidak bisa ada dalih kurang biaya atau apa, ya itu harus dilakukan," kata Pantas sambil menegaskan Provinsi DKI Jakarta akan tetap ibu kota negar sampai dengan keluarnya keputusan presiden nanti.
Pilihan Editor: PAM Bekasi, Hanya 4,18 Persen Pelanggannya yang Nikmati Layanan Memadai