TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) angkat bicara soal penggantian nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN Obing Katubi mengatakan, penggantian nama Jakarta itu bertujuan untuk mempertahankan nilai sejarah.
"Penggunaan kata Khusus di DKJ itu untuk menjaga memori kolektif masyarakat, tentang peranan Jakarta yang pernah jadi Ibu Kota," ujar Obing seperti dikutip dari Antara, Jumat, 15 September 2022.
Peneliti Ahli Utama BRIN itu mengatakan, perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi.
Pengambilan nama DKJ selain untuk mempertahankan nilai historis Jakarta, kata Obing, juga untuk mewujudkan tertib administrasi sesuai amanat PP itu.
Berdasarkan penilaian Obing, masyarakat perlu waktu untuk beradaptasi dengan nama baru Jakarta yang akan kehilangan status sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Setiap pengguna bahasa memiliki kamus mental atau leksikon mental yang berupa gudang kata, perihal penggunaan makna, hubungannya dengan kata-kata lain, serta perubahaan penamaan secara historis. "Perlu upaya ekstra untuk mengganti kata-kata yang lama dengan kata-kata yang baru, baik secara psikologis, mental, dan waktu," kata Obing.
Dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka, 12 September lalu, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota negara resmi pindah ke IKN.
Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Tentang penggantian nama itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum bersedia memberikan tanggapan karena masih dalam proses pembahasan.
"Iya belum, masih di bahas di RUU, masih panjang," kata Heru seusai menanam pohon buah di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Adm. Jakarta Selatan pada Jumat pagi.
Perihal progres dan poin-poin yang ditekankan DKI dalam RUU kekhususan, Heru juga menjelaskan semuanya masih dibahas sampai saat ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen berfoto bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan beberapa menteri melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati. Foto itu diambil setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 September 2023.
Dalam postingannya, Sri Mulyani menuliskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulis Sri Mulyani dikutip Kamis, 14 September 2023.
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kata bendahara negara itu, mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Selain itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pilihan Editor: Kapan DKI Berubah Nama Jadi Daerah Khusus Jakarta? Ini Jawaban Heru Budi