Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Diubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Peneliti BRIN: Pertahankan Nilai Sejarah

image-gnews
Warga berfoto di anjungan Halte Transjakarta Bundaran HI yang sedang dilakukan uji coba, di Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2022. Anjungan menjadi spot foto baru dengan latar belakang Patung Selamat Datang dan air mancur Bundaran HI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga berfoto di anjungan Halte Transjakarta Bundaran HI yang sedang dilakukan uji coba, di Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2022. Anjungan menjadi spot foto baru dengan latar belakang Patung Selamat Datang dan air mancur Bundaran HI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) angkat bicara soal penggantian nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN Obing Katubi mengatakan, penggantian nama Jakarta itu bertujuan untuk mempertahankan nilai sejarah.

"Penggunaan kata Khusus di DKJ itu untuk menjaga memori kolektif masyarakat, tentang peranan Jakarta yang pernah jadi Ibu Kota," ujar Obing seperti dikutip dari Antara, Jumat, 15 September 2022.

Peneliti Ahli Utama BRIN itu mengatakan, perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi.

Pengambilan nama DKJ selain untuk mempertahankan nilai historis Jakarta, kata Obing, juga untuk mewujudkan tertib administrasi sesuai amanat PP itu.

Berdasarkan penilaian Obing, masyarakat perlu waktu untuk beradaptasi dengan nama baru Jakarta yang akan kehilangan status sebagai Ibu Kota Negara (IKN).

Setiap pengguna bahasa memiliki kamus mental atau leksikon mental yang berupa gudang kata, perihal penggunaan makna, hubungannya dengan kata-kata lain, serta perubahaan penamaan secara historis. "Perlu upaya ekstra untuk mengganti kata-kata yang lama dengan kata-kata yang baru, baik secara psikologis, mental, dan waktu," kata Obing.

Dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka, 12 September lalu, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota negara resmi pindah ke IKN.

Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Tentang penggantian nama itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum bersedia memberikan tanggapan karena masih dalam proses pembahasan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Iya belum, masih di bahas di RUU, masih panjang," kata Heru seusai menanam pohon buah di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Adm. Jakarta Selatan pada Jumat pagi. 

Perihal progres dan poin-poin yang ditekankan DKI dalam RUU kekhususan, Heru juga menjelaskan semuanya masih dibahas sampai saat ini.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen berfoto bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan beberapa menteri melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati. Foto itu diambil setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 September 2023. 

Dalam postingannya, Sri Mulyani menuliskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulis Sri Mulyani dikutip Kamis, 14 September 2023.

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kata bendahara negara itu, mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Selain itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.  

Pilihan Editor: Kapan DKI Berubah Nama Jadi Daerah Khusus Jakarta? Ini Jawaban Heru Budi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

2 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

RUU DKJ disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Berikut konsekuensi jika RUU DKJ disahkan.


Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

2 jam lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur.


Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

3 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani pengesahan 3 perda lewat rapat paripurna DPRD DKI, Rabu 6 Desember 2023.


Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

9 jam lalu

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

Kewenangan khusus di bidang penanaman modal ini diatur dalam pasal 23 RUU Daerah Khusus Jakarta.


Pemprov DKI Tetapkan Tarif Pajak Parkir Paling Tinggi 25 Persen Setelah Ganti Nama Jadi DKJ

13 jam lalu

Kendaraan terparkir di Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Lahan parkir ini terletak di antara hotel Sari Pan Pacific dan gedung Bank Mandiri Syariah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Pajak Parkir Paling Tinggi 25 Persen Setelah Ganti Nama Jadi DKJ

RUU DKJ juga mengatur tarif pajak daerah di luar pajak parkir dan pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Soal Gibran di CFD Jakarta: Heru Budi Sebut Tak Monitoring, Bawaslu Singgung Pergub

14 jam lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan pedagang saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gibran di CFD Jakarta: Heru Budi Sebut Tak Monitoring, Bawaslu Singgung Pergub

Heru Budi mengatakan masih tidur saat Gibran ambil momen di CFD Jakarta, Minggu pagi 3 Desember 2023 lalu


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

15 jam lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam


Jadi Daerah Khusus Jakarta, Ini Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan

15 jam lalu

Aktivitas pekerja melintas di kawasan perkantoran Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. TEMPO/Subekti.
Jadi Daerah Khusus Jakarta, Ini Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berwenang khusus dalam subbidang stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.


RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

15 jam lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengatakan legislator di Kebon Sirih tidak mengetahui draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas di DPR RI. Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

Pimpinan DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut siapa yang mengusulkan gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ


HUT ke-74 Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto Beri Penghargaan untuk 18 Personel Berprestasi

16 jam lalu

Acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Polda Metro Jaya tahun 2023 di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
HUT ke-74 Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto Beri Penghargaan untuk 18 Personel Berprestasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan penghargaan kepada personelnya di acara tasyakuran HUT Ke-74 Polda Metro Jaya