TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta sebentar lagi akan menanggalkan statusnya sebagai Ibu Kota Negara. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan pada 2024 mendatang ibu kota sudah pindah ke Nusantara di Penajam Pasar Utara, Kalimantan Timur.
UU Ibu Kota Negara tekah disahkan, dan saat ini Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang Undang Kekhususan Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota negara. Jakarta yang sebelumnya berstatus Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI akan menjadi DKJ atau Daerah Khusus Jakarta.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berulang kali mengatakan Jakarta akan menjadi kota bisnis global setelah tak lagi jadi ibu kota.
Bagaimana proyeksi ekonomi Daerah Khusus Jakarta setelah IKN?
Head of Research & Economics Price Warerhouse Cooper (PwC) Indonesia Denny Irawan menyebut Produk Domestik Bruto (PDRB) DKI Jakarta bisa tumbuh rata-rata 5,8 persen per tahun sampai 2030 di tengah pemindahan ibu kota, dengan intervensi dari pemerintah.
“Dengan intervensi pemerintah, nilai PDRB bisa mencapai Rp6,8 ribu triliun pada 2030. Tapi intervensi itu tidak bisa dimulai hanya setahun,” kata Denny dalam Focus Group Discussion daring tentang “Penyusunan Arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi Jakarta dan Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN)” seperti dilansir dari Antara, Rabu, 13 September 2023.
Perkiraan pertumbuhan tersebut didasarkan pada PDRB harga berlaku yang telah dikurangi oleh rata-rata inflasi senilai 4,2 persen per tahun dari 2023.
Ia menyebut pemerintah bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta dengan menarik investasi di sektor-sektor unggulan, seperti edukasi dan kesehatan, informasi dan komunikasi, serta jasa keuangan dan asuransi.
Ia mencontohkan, di sektor pendidikan, pemerintah bisa membuka peluang untuk pelaku usaha mendirikan kampus dengan standar internasional sehingga masyarakat tidak perlu berkuliah di luar negeri.
Tanpa intervensi dari pemerintah, Denny menyebut pertumbuhan ekonomi Jakarta hanya akan mencapai rata-rata 4,5 per tahun dari 2023 sampai 2030 atau nilainya dari Rp4,55 triliun menjadi Rp6,24 triliun.
Hal tersebut disebabkan oleh penurunan investasi dari pemerintah pusat sebesar 4,5 persen pada 2030 dibandingkan 2023, serta penurunan penurunan transfer anggaran dari pemerintah pusat sebesar 35 persen pada periode yang sama.
Sementara itu, tanpa perpindahan ibu kota ke Nusantara, ekonomi Jakarta diperkirakan bisa tumbuh rata-rata 5,5 persen per tahun atau menjadi Rp6,69 ribu triliun.
Pilihan Editor: Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Daerah Khusus Jakarta