TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Imam Masykur dan kuasa hukumnya berharap kakak ipar anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Zulhadi Satria Saputra, dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.
Dalam laporan polisi yang pertama pada 14 Agustus 2023, sesaat setelah Imam Masykur menghilang, keluarga menggunakan pasal tentang penculikan, yakni Pasal 328, 333, dan 351 KUHP.
“Saat ini sudah ada pengembangan, kami berharap menjadi 338 Juncto 340 Juncto Pasal 55,” kata kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Sartika Dwi Piscessa, di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023 malam.
Kuasa hukum yang lain, Indra Haposan Sihombing, menuturkan permintaan ini merujuk pada tiga anggota TNI: Jasmowir, Riswandi Manik, dan Hery Sandi yang ditahan dan dikenakan pasal pembunuhan berencana oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
“Nah buktinya kenapa kami bisa semangat lagi sampai hari ini. Pomdam Jaya sepakat menerapkan Pasal 340 (KUHP),” ujar Indra.
Ibu Imam Masykur Dipertemukan dengan Pelaku
Indra Haposan mengatakan ibu Imam Masykur, Fauziah, sudah difasilitasi untuk bertemu dan mengobrol dengan para pelaku.
“Dia meluapkan semua amarahnya. Bagaimana seorang ibu yang kehilangan anaknya, mungkin emosional, ada kesedihan," tuturnya.
Indra menyebut pihak TNI mengizinkan keluarga Imam Masykur hadir saat tiga prajurit itu diadili di pengadilan militer. "Sampai putusan keluarga berhak hadir,” tuturnya.
Semalam, Fauziah datang didampingi oleh anggota DPR RI dari Aceh, Sudirman. Kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya sempat meminta kepada penyidik untuk bertemu dengan Zulhadi yang sedang ditahan, tapi tidak boleh karena sudah terlalu malam.
“Tadi kami dengan minta bertemu dengan tersangka ZS, sepertinya hari ini tidak bisa karena waktu sudah sore kami sangat ingin menyampaikan,” kata Sudirman.
Sudirman mengatakan Fauziah tidak sanggup bertemu dengan pelaku penculikan maka dia akan mewakili untuk bertemu dengan Zulhadi lain hari.
Pilihan Editor: Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Ini yang akan Dilakukan Hotman Paris