Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Imam Masykur Berharap Pasal yang Menjerat Kakak Ipar Riswandi Manik Diganti

image-gnews
Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Imam Masykur dan kuasa hukumnya berharap kakak ipar anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Zulhadi Satria Saputra, dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.

Dalam laporan polisi yang pertama pada 14 Agustus 2023, sesaat setelah Imam Masykur menghilang, keluarga menggunakan pasal tentang penculikan, yakni Pasal 328, 333, dan 351 KUHP.

“Saat ini sudah ada pengembangan, kami berharap menjadi 338 Juncto 340 Juncto Pasal 55,” kata kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Sartika Dwi Piscessa, di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023 malam.

Kuasa hukum yang lain, Indra Haposan Sihombing, menuturkan permintaan ini merujuk pada tiga anggota TNI: Jasmowir, Riswandi Manik, dan Hery Sandi yang ditahan dan dikenakan pasal pembunuhan berencana oleh Polisi Militer Kodam Jaya.

“Nah buktinya kenapa kami bisa semangat lagi sampai hari ini. Pomdam Jaya sepakat menerapkan Pasal 340 (KUHP),” ujar Indra. 

Ibu Imam Masykur Dipertemukan dengan Pelaku

Indra Haposan mengatakan ibu Imam Masykur, Fauziah, sudah difasilitasi untuk bertemu dan mengobrol dengan para pelaku. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dia meluapkan semua amarahnya. Bagaimana seorang ibu yang kehilangan anaknya, mungkin emosional, ada kesedihan," tuturnya.

Indra menyebut pihak TNI mengizinkan keluarga Imam Masykur hadir saat tiga prajurit itu diadili di pengadilan militer. "Sampai putusan keluarga berhak hadir,” tuturnya.

Semalam, Fauziah datang didampingi oleh anggota DPR RI dari Aceh, Sudirman. Kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya sempat meminta kepada penyidik untuk bertemu dengan Zulhadi yang sedang ditahan, tapi tidak boleh karena sudah terlalu malam. 

“Tadi kami dengan minta bertemu dengan tersangka ZS, sepertinya hari ini tidak bisa karena waktu sudah sore kami sangat ingin menyampaikan,” kata Sudirman. 

Sudirman mengatakan Fauziah tidak sanggup bertemu dengan pelaku penculikan maka dia akan mewakili untuk bertemu dengan Zulhadi lain hari.

Pilihan Editor: Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Ini yang akan Dilakukan Hotman Paris

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

1 hari lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Paspampres dan 2 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Nihil Hal Meringankan

3 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Paspampres dan 2 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Nihil Hal Meringankan

Paspampres dan dua anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan Imam Masykur dituntut hukuman mati. Apa hal yang meringankan tuntutan?


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

3 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

3 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

3 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap hakim memvonis mati Paspampres dan 2 TNI yang membunuh Imam.


Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

3 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati dan dipecat sebagai anggota TNI.


Ada Korban Penculikan Anak Terima Bantuan Perbaikan Rumah, Heru Budi Minta Ini ke Dinsos dan Satpol PP

6 hari lalu

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat berkunjung ke Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Foto Tempo/Aisyah Amira Wakang
Ada Korban Penculikan Anak Terima Bantuan Perbaikan Rumah, Heru Budi Minta Ini ke Dinsos dan Satpol PP

Heru Budi bertemu korban penculikan, yang disiksa dan diinjak kepalanya hingga lidah digunting, untuk dijadikan pengemis.


Video Viral Penculikan di Pakuhaji Tangerang, Begini Cerita dan Faktanya

8 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Video Viral Penculikan di Pakuhaji Tangerang, Begini Cerita dan Faktanya

Kapolres Metro Tangerang Kota ungkap kronologi peristiwa dugaan penculikan yang viral di media sosial.


Anggota Paspampres Cs Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

9 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Cs Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Sidang tuntutan terhadap anggota Paspampres cs pelaku pembunuhan Imam Masykur akan menjalani sidang tuntutan pekan depan.


Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

9 hari lalu

Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

Hakim bertanya ke anggota Paspampres, bila tidak niat membunuh, mengapa Imam Masykur tidak dibawa ke rumah sakit tapi malah dibuang ke sungai.