TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Imam Masykur secara resmi menunjuk Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh Paspampres, Praka Riswandi dan kawan-kawan. Hotman Paris pun langsung meminta kuasa hukum lokal Acel bergabung dalam Tim Hotman 911.
Sedikitnya 40 pengacara dari berbagai organisasi advokat di Aceh siap mendampingi keluarga Imam Masykur untuk membantu mendampingi proses hukum yang nantinya digelar Jakarta. Dalam waktu dekat pihak keluarga korban akan dibawa oleh relawan ini bertemu langsung dengan Hotman Paris.
Selain itu, Hotman juga meminta Panglima TNI menerbangkan orang tua korban ke Jakarta, sebagaimana diungkapkan dalam video yang dimuat di Instagram pribadi @hotmanparisofficial.
Sebelumnya, Imam diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres, Prajurit Kepala Riswandi Malik alias Praka RM. Kejadian ini berlangsung di toko kosmetik Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Praka Riswandi, Praka J, dan Praka HS. Selain itu, Polisi Militer Kodam Jaya atau Pomdam Jaya juga menetapkan satu tersangka yang adalah kakak ipar dari Praka Riswandi alias warga sipil.
Sebut tim kuasa sepakat jerat pelaku dengan pasal berlapis
Menurut Hotman, tim kuasa hukum sepakat untuk menjerat pelaku tidak hanya dengan Pasal 351 tentang penganiayaan, tapi juga Pasal 338 juncto Pasal 340 tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.
"Kalau bisa dituduhkan bukan sekadar penganiayaan lagi karena sudah jelas di sini ada niat untuk membunuh, dari ucapannya itu 'kalau ibu tidak kirim kirim uang Rp 50 juta, anak ibu akan dibunuh dan dibuang ke sungai'," jelas Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 5 September 2023.