TEMPO.CO, Depok - Kapel GBI Cinere belum akan menggelar ibadah dengan mengundang jemaatnya datang pada Minggu 24 September 2023. Ibadah masih akan digelar daring sekali lagi, mengikuti permintaan Pemerintah Kota Depok pasca-penggerudukan oleh massa pada 16 September lalu.
Pengurus kapel itu, Pendeta Didi, menyatakan akan mematuhi permintaan itu sambil juga memeriksa kelaikan bangunan ruko yang mereka tempati. Soal sertifikasi laik fungsi (SLF) juga dimintakan Wali Kota Depok sebagai syarat rekomendasi yang ditujukan kepada lurah setempat.
"Kami sudah dapat izin segala macam dan sekarang sedang ingin diperiksa soal konstruksi bangunan, ya sudah enggak apa-apa kami daring dulu dua minggu ini," katanya, Jumat 22 September 2023.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, meminta semua pihak termasuk pemerintah kota harus berpegangan kepada konstitusi. Dia yang sebelumnya menjelaskan soal perbedaan kapel sebagai rumah ibadah keluarga dari rumah ibadah seperti yang diatur dalam peraturan bersama dua menteri.
Ikra juga memberikan catatannya bahwa tuntutan dari Pemkot Depok untuk kapel di Cinere kantongi SFL tidak seharusnya ditujukan sebagai syarat keberadaan tempat ibadah, tapi untuk keselamatan seperti yang berlaku untuk semua bangunan. Lebih dari itu dia menambahkan penekanannya pada kebebasan beribadah seperti yang diatur dalam konstitusi. "Substansi konstitusi itu nggak boleh dibatasi oleh peraturan menteri sekalipun," kata Ikra.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai apa yang telah terjadi terhadap kapel di Cinere pada 16 September lalu berawal dari miss persepsi. Menurutnya, penggerudukan terjadi meski sudah ada sosialisasi kurukunan umat beragama oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat.
Saat itu, kata Idris, sudah muncul desas desus yang mempertanyakan keberadaan kapel baru di kawasan itu. Karena tak langsung direspons forum, desas desus berkembang lebih jauh.
"Dari sana pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) inisiatif menanyakan apa yang menjadi perbincangan warga, khususnya kaitan keberadaan kapel," katanya menunjuk peristiwa penggerudukan itu dalam konferensi pers 'Perizinan Tempat Ibadah di Kota Depok' di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023.
Dia juga menyatakan keberadaan kapel harus melalui perizinan dengan alasan berada di tempat publik. Izin itu, kata dia, mengikuti rekomendasi lurah dan lurah berdasarkan pemilik ruko dan dari sertifikat laik fungsi. "Misalkan ruko tersebut kapasitasnya 1.000 orang layak atau tidak? Jadi izinnya bukan seperti rumah ibadah," kata Idris.
Dia menyatakan jajaran Pemerintah Kota Depok akan melakukan evaluasi untuk sosialisasi peraturan bersama dua menteri. Kata dia, dalam aturan perizinan pemanfaatan bangunan ruko untuk tempat beribadah itu sekalipun sifatnya sementara, tetap harus izin kepada kepala daerah yang nantinya didelegasikan ke camat dan lurah setempat.
Pilihan Editor: Polisi Kota Bogor Didesak Tangkap Pimpinan dan Pengurus Pesantren Tersangka Pencabulan