Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

image-gnews
Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, pihaknya telah menerima berkas permohonan praperadilan sehubungan dengan kasus prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan selebriti Muhammad Ibrahim alias Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

Djuyamto menyampaikan, permohonan praperadilan ini untuk menguji sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus prank KDRT Baim Wong. “Permohonan praperadilan ini memang intinya menggugat adanya SP3 yang dikeluarkan pihak penyidik,” ujar Djuyamto saat dihubungi pada Jumat, 22 September 2023.

Permohonan praperadilan diajukan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KAMAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 21 September 2023. 

Menurut Djuyamto, dua lembaga itu hendak menggugat diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan istrinya. Dia berujar sidang permohonan praperadilan rencananya digelar pada Senin, 2 Oktober 2023. “Sidang pertama,” ucap Djuyamto.

Kasus ini bermula dari konten YouTube berjudul Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown. Konten soal KDRT itu kemudian dipersoalkan Sahabat Polisi Indonesia. 

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022. Pihak kepolisian menilai aksi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah konten itu viral, Baim Wong akhirnya mengaku salah dan meminta maaf. Video konten prank KDRT itu juga telah dihapus dari kanal YouTube Baim Wong dan Paula.

Pada akhir Desember 2022, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan tetap melanjutkan penyidikan dugaan konten palsu ini, meski Baim Wong telah berdamai dengan pelapor. Akan tetapi, KAMAKI dan LP3HI justru mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel atas diterbitkannya SP3 kasus dugaan konten palsu Baim Wong. 

Hingga berita ini terbit, Tempo masih berupaya meminta keterangan dari Polres Jakarta Selatan tentang SP3 tersebut. 

Pilihan Editor: Harapan Penumpang di Uji Coba Gratis Kereta Cepat Whoosh: Tambah Jalur dan Rute

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri Praperadilankan Statusnya sebagai Tersangka, Kubu SYL: Nggak Apa-apa

2 hari lalu

Tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadapnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. SYL memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa soal kasus pemerasan terhadap dirinya dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Praperadilankan Statusnya sebagai Tersangka, Kubu SYL: Nggak Apa-apa

Firli Bahuri lalu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

3 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

Eks penyelidik KPK sebut dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL adalah kejahatan korupsi tingkat tertinggi, di atas suap dan gratififikasi.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

3 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Begini penjelasan mengenai praperadilan.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kapolda Metro Jaya Sebagai Dalang

4 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kapolda Metro Jaya Sebagai Dalang

Kuasa Hukum Firli Bahuri menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai dalang penetapan kliennya sebagai tersangka.


Isi Garasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang Digugat Firli Bahuri

4 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Isi Garasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang Digugat Firli Bahuri

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro.


Kapolri Listyo Sigit Minta Penyidik Harus Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit di The Ritz Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2023 acara apel Kasatwil Kapolda-Kapolres pengamanan Pemilu 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Kapolri Listyo Sigit Minta Penyidik Harus Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

Kapolri mengatakan, praperadilan yang diajukan Firli Bahuri merupakan hak Firli. Pengadilan akan menguji bukti masing-masing pihak.


Profil Imelda Herawati, Hakim Perkara Praperadilan Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Profil Imelda Herawati, Hakim Perkara Praperadilan Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya

Hakim Imelda Herawati ditunjuk PN Jakarta Selatan sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.


Direskrimsus Polda Metro Jaya Enggan Tanggapi soal Materi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

4 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak memberi keterangan pers soal penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat, 27 Oktober 2023. Foto: TEMPO/M. Faiz Zaki
Direskrimsus Polda Metro Jaya Enggan Tanggapi soal Materi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo


Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka 2 Hari Langsung Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka 2 Hari Langsung Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polda Metro Jaya

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, 2 hari kemudian Firli Bahuri ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Bagaimana respons Polda Metro Jaya?


Lemkapi: Praperadilan Firli Bahuri tak Perlu Dirisaukan

5 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Lemkapi: Praperadilan Firli Bahuri tak Perlu Dirisaukan

Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan