TEMPO.CO, Depok - Eks personel Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok karena membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu pada 23 Januari 2023.
"Haris Sitanggang divonis penjara seumur hidup," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah, Senin, 25 September 2023.
Arief menerangkan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Depok memvonis Haris Sitanggang dengan pasal 339 KUHP Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Arief menuturkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan, menerima putusan tersebut sepanjang pihak Bripda Haris Sitanggang tidak banding.
"Sementara itu, sikap dari terdakwa Haris adalah menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut," kata dia.
Menurut Arief, Kejari Depok terus memantau perkembangan kasus pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan mantan anggota Densus 88 Antiteror itu.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, Senin, 23 Januari 2023. Haris membunuh Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online, karena terlilit utang akibat main judi online.
Selanjutnya: Kronologis pembunuhan