TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah melarang transaksi jual-beli di social commerce, seperti TikTok Shop dan platform sejenisnya, menuai silang pendapat di antara pedagang offline. Kok bisa?
Dilansir dari Tempo, seorang pedagang busana di area Blok F, Pasar Tanah Abang, Jakarta, bernama Susi setuju dengan keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, larangan pemerintah tersebut bakal memberikan dampak positif kepada pedagang offline.
"UMKM bisa bangkit lagi ya kan, kasihan kami-kami yang punya kios," kata Susi saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin, 26 September 2023.
Susi berharap rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik selalu diawasi.
Dia menilai pedagang tradisional harus lebih berjuang menjual produknya karena bersaing dengan barang impor.
Senada dengan Susi, pedagang lain bernama Dian juga merasa bakal terbantu dengan kebijakan baru pemerintah. Sebab, menurut dia, akhir-akhir ini masyarakat cenderung belanja di media sosial ketimbang datang ke toko.
"Terbantu sih, kalau dulu kan kayak hukum rimba. Kalau terlalu dibebaskan medsos-medsos itu, pasar-pasar ini mati jadinya," ujar pedagang di Blok A ini.
Baik Dian maupun Susi, sama-sama mempertanyakan kualitas produk yang dijual secara online, apalagi dengan harga lebih murah daripada dagangan offline.
Pedagang sebut larangan tak berpengaruh
Lain halnya dengan pedagang Blok B Pasar Tanah Abang bernama Lia ini. Ia justru menganggap larangan berjualan di TikTok Shop tidak berpengaruh terhadap usahanya.
"Sama aja sih, enggak terlalu ngaruh," ucap Lia saat ditemui di toko bajunya, Selasa kemarin, 26 September 2023.
Sependapat dengan Lia, Ade menyebut, sepinya pengunjung Pasar Tanah Abang belakangan ini bisa jadi karena memang musimnya.
"Kalau bulan segini memang sepi, kecuali bulan Desember atau menjelang hari raya," kata Ade.
Plus-minus kebijakan
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan kebijakan pemerintah melarang transaksi jual beli lewat social commerce, seperti TikTok Shop, memiliki poin kelebihan dan kekurangan.
“Kebijakan ini ada plus-minusnya,” ujar Reynaldi kepada Tempo, Senin, 25 September 2023.
Reynaldi mengungkapkan kebijakan itu dapat menumbuhkan optimisme pedagang yang selama ini berjualan secara konvensional, lalu penjualannya anjlok gara-gara tersaingi social commerce. Namun di sisi lain, ia mengingatkan ada pula pedagang yang mulai bertransaksi melalui platform digital ini.
“Jika sakit batuk, mestinya tidak langsung dimatikan, tapi dikasih obat yang pas. Diberi resep yang tepat,” kata dia. “Kalau ditutup begini, tentu ada sebagian pedagang yang sudah terjun (berjualan lewat social commerce). Ada yang gagal, ada yang meraup untung.”
Menurut Reynaldi, digitalisasi adalah keniscayaan sehingga pedagang harus lebih peduli dengan perkembangan ini. Tetapi, lanjutnya, pedagang juga perlu mendapat pembekalan atau pelatihan, agar produknya bisa tampil di etalase pada platform media sosial tersebut. Menurutnya, langkah tersebut lebih tepat ketimbang menutup transaksi di social commerce.
“Mau tidak mau dan suka tidak suka, perkembangan zaman terus terjadi. Dan kita harus siap, serta pemerintah hadir untuk mendampingi pedagang-pedagang kecil,” ujar Reynaldi. “Soal algoritma, itu harus menyasar pedagang-pedagang supaya yang join live di TikTok, Shopee, terpampang di etalase adalah produk-produk dalam negeri.”
Seperti diketahui, larangan transaksi jual-beli di TikTok Shop dan platform sejenisnya diputuskan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi bertemu dengan sejumlah menteri pada Senin, 25 September 2023.
Pemerintah bakal memperbaiki tata kelola ekosistem e-commerce, menyusul kegaduhan perihal TikTok Shop yang disebut merebut lahan usaha kecil. Atas dasar alasan itulah kemudian Permendag 50/2020 bakal direvisi oleh pemerintah.
AISYAH AMIRA WAKANG | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Respons Pedagang Pasar Tanah Abang Soal Larangan Jual-beli di TikTok Shop
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.