TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang kedua kasus penipuan dan penggelapan iPhone si kembar Rihana Rihani hari ini. Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian 7 orang saksi, termasuk Pungky Marsyaviani Syabieq, reseller yang terseret kasus penipuan hingga dijebloskan ke penjara.
"Iya sidang ini akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Herdian Malda Ksasria saat dihubungi TEMPO, 27 September 2023.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Aldo Taufiq Pratama. Majelis hakim diketuai Emy Tjahjani Widiastoeti dan dua hakim anggota Indri Murtini dan Subchi Eko Putro Anggota.
Dalam sidang ini, Pungky yang telah dijatuhi vonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan preorder iPhone di kembar Rihana dan Rihani akan dihadirkan sebagai saksi.
Pungky menyatakan dirinya akan kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang akan diajukan kepadanya.
Terdakwa kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 29 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
"Sesuai dengan pertanyaan Jaksa atau kuasa hukum Rihana dan Rihani. Akan saya jawab sesuai dengan yang terjadi dan akan saya jelaskan semua kerugian yang saya alami," ujarnya.
Pungky berharap Rihana dan Rihani juga bisa transparan dan terbuka tentang aliran dana yang digelapkan dalam kasus penipuan iPhone si kembar.
"Terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya dan seadilnya, dan dihukum sesuai dengan pasal yang diberikan karena sangat merugikan kami dari segi materil dan inmateril khususnya untuk saya pribadi," ujarnya.
Dirinya menambahkan, jika nantinya uang yang digelapkan oleh Rihana Rihani bisa diketahui, ia meminta agar uang tersebut bisa dikembalikan kepada para korban penipuan dan penggelapan. "Kemudian uang tersebut harus dibuka dialirkan ke mana harus transparan. Kami berharap uang itu masih bisa dikembalikan kembali ke kami," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Terjerat Kasus Penipuan Rihana Rihani, Reseller Pungky Marsyaviani Divonis 4 Bulan Penjara