TEMPO.CO, Depok - Polisi menggiring NN, 70 tahun, dalam kasus seorang anak meninggal diduga setelah diremas buah zakarnya, ke Markas Polres Metro Depok. NN adalah engkong dari anak itu, MDF usia 12 tahun. Keduanya warga Kampung Sindangkarsa, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
"Kami amankan NN terkait dugaan pencabulan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Hadi Kristanto, Kamis malam 28 September 2023
Polisi, kata Hadi masih mendalami kasus dugaan tersebut, yakni apakah ada kaitannya dugaan perbuatan NN dengan kematian MDF. Termasuk laporan bahwa NN bukan kali pertama itu saja melakukan perbuatannya.
Dalam pengakuannya saat digelandang polisi, NN bersikukuh tak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. "Nggak diremas, diusap mukanya," katanya.
Ditanya berapa anak yang telah dicabuli, si engkong mengatakan tidak ada bocah lain dan hanya MDF. "Anak itu aja. Orang timbang saya usap, dia juga pada ketawa," tutur NN.
Ia berkilah bahwa apa yang dilakukan terhadap MDF tidak menimbulkan rasa sakit. Peristiwa itu dengan kematian juga ada jeda cukup lama. "Itu kan jam 18 (MDF meninggal), Saya usapnya jam 15," kata dia lagi.
Peristiwa ini bermula ketika si anak naik motor bonceng tiga bersama teman-temannya pada Rabu, 27 September 2023. Saat mau putar balik, NN (70 tahun) yang akrab disapa Engkong memegang alat kelamin anak tersebut.
"Memegang dengan cara diremas, dan dielus elus dadanya, dan korban kesakitan," kata Perwira Urusan Humas Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi pada Kamis, 28 September 2023.
Setelah itu korban dan temannya bermain layangan dan baru kembali ke rumah saat magrib. Saat itulah anak itu menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dialami. "Orang tua korban teriak-teriak ‘Kong, kenapa anak saya dipegang pegang kemaluannya'," ujar Made menirukan omongan orang tua korban.
Tak terima dengan teguran orang tua korban, terduga pelaku marah. Engkong berniat mencekik korban namun dihalangi orang tuanya. "Tiba-tiba korban terjatuh di depan pintu rumah selanjutnya dibawa ke RS Sentra Medika namun sampai rumah sakit sudah dinyatakan meninggal," kata Made Budi.
Pilihan Editor: Tarif Parkir Progresif Rp 7.500 per Jam untuk Mobil di Jakarta Disebut Berlaku 1 Oktober