TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta telah masuk dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional 2023.
Menurut Joko Agus, diharapkan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta di DPR bisa rampung pada Desember 2023 nanti. Sehingga, pada 2024 UU Daerah Khusus Jakarta sudah bisa disahkan.
“(Prolegnas) September 2023, per bulan ini di awal bulan,” kata Joko Agus kepada TEMPO saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 26 September 2023 di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut dia, pada saat ini tengah disusun regulasi sebagai persiapan transformasi dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
“Pertama sedang menyusun regulasi kalau kemarin kita sepakati dengan Kementerian Dalam Negeri UU Tentang Daerah Khusus Jakarta tujuannya merumuskan secara sistematis, komprehensif, valid,” katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, dalam regulasi yang sedang disusun, Pemprov DKI merumuskan solusi terhadap permasalah yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan tata kelola pemerintahan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota.
“Kemudian, merumuskan UU RUU Jakarta, merumuskan pertimbangan dan landasan filosofis, sosiologis, yuridis pada pembentukan UU Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Pemprov juga merumuskan sasaran yang akan diwujudkan jangkauan dan arah pengaturan, serta ruang lingkup dari RUU Daerah Khusus Jakarta.
Pilihan Editor: Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Daerah Khusus Jakarta