TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi di 24 lokasi parkir. Untuk tahap awal, tarif parkir progresif itu baru diberlakukan di tempat parkir di bawah Perumda Pasar Jaya.
Meski masuk dalam daftar 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir progresif ini, Pusat Perbelanjaan Blok M Square hingga Senin, 2 Oktober 2023, masih menggunakan sistem parkir sebelumnya.
Aryodiputra, petugas parkir lapangan dari Unit Pasar Jaya yang bertugas di kawasan Blok M Square mengatakan hingga saat ini tarif parkir masih sama seperti sebelumnya. Ada tiga tarif parkir tergantung dari jenis kendaraan.
Tarif parkir untuk sepeda motor Rp. 2.000 per jam. Untuk mobil Rp. 5.000 per jam dan untuk kendaraan besar seperti misalnya truk tarifnya Rp. 7.500 per jam.
“Kalau untuk tarif parkir sendiri masih sama, sih. Jadi bisa dibilang belum naik, sih. Masih sama kayak sebelumya,” kata Aryo di Blok M Square, Senin, 2 Oktober 2023.
Aryo mengatakan, sebagai orang lapangan, dia belum begitu paham tentang pemberlakuan tarif parkir progresif untuk kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi.
“Kalau soal itu mungkin bisa minta minta informasi lebih lanjut dari manajemen Dishub sama manajemen Pasar Jaya, kan kita di sini dikelola oleh perusahaan itu,” katanya kepada Tempo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada 24 lokasi parkir yang siap menerapkan tarif parkir progresif dan berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, juga mengatakan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan ditambah secara bertahap.
Menurut Dishub DKI, untuk saat ini ada 10 tempat parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan salah satunya yakni Kawasan Parkir Blok M Square tersebut tadi.
Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi juga berlaku di Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI
Pilihan Editor: Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti