Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

Reporter

image-gnews
Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir tertinggi atau tarif disinsentif untuk mobil di 24 lokasi. Wilayah penerapannya adalah di pasar yang dikelola Pasar Jaya.

Namun, Pasar Kramat Jati di Jakarta Timur tidak menerapkan tarif parkir tertinggi tersebut. "Cuma belum berjalan, kita juga belum berani. Karena secara sistem belum bisa sistem parkirnya," ujar seorang petugas parkir bernama Adit saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Senin, 2 Oktober 2023.

Dia mengatakan saat ini tarif parkir yang berlaku masih harga normal. Untuk mobil dikenakan tarif parkir Rp 5 ribu sekali masuk dan ditambah Rp 3 ribu pada satu jam berikutnya.

Kemudian sepeda motor dikenakan Rp 3 ribu sekali masuk dan ditambah Rp 2 ribu untuk satu jam berikutnya. Sedangkan tarif disinsentif untuk mobil yang akan diterapkan sebesar Rp 7.500 sekali masuk.

Cara mendeteksi waktu parkir dengan cara memindai kode batang pada karcis parkir yang diberikan saat masuk. Adit tidak mengetahui kapan tarif Rp 7.500 sekali masuk untuk mobil diterapkan.

Menurutnya itu tergantung pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Untuk sementara belum tahu, karena kita belum menjalankan itu. Seharusnya tanggal 1 kemarin," kata Adit.

Tarif parkir progresif Rp 7.500 itu dikenakan apabila mobil yang terparkir tidak lulus uji emisi. Pendeteksinya dengan cara memasukkan pelat nomor mobil ke dalam sistem parkir yang terintegrasi dengan data Dinas Lingkungan Hidup.

Adit mengatakan mesin kasir parkir kemungkinan harus diganti agar bisa mendeteksi pelat nomor mobil. "Pasti itu, mau gak mau pasti. Apapun itu bentuknya keputusan LH (Dinas Lingkungan Hidup)," tutur Adit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski belum diterapkan, berdasarkan pantauan Tempo terdapat sebuah tenda untuk uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Lokasinya berada di depan pintu masuk parkir tempat ambil karcis.

Tarif uji emisi di tenda tersebut sebesar Rp 125 ribu untuk mobil dan Rp 40 ribu untuk sepeda motor. Hanya ada satu alat untuk melakukan uji emisi di lokasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengelolaan tarif parkir ini di bawah Perumda Pasar Jaya, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Tarif parkir disinsentif diterapkan di 24 titik mulai 1 Oktober 2023.

"Ada 24 lokasi parkir yang mulai 1 Oktober besok akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin di Jakarta, Sabtu, 30 September 2023.

Daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 adalah:

1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu

Pilihan Editor: Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

12 hari lalu

Masjid Al-Jabbar, Bandung dilengkapi dengan fasilitas Ma'rodh, ruang pameran edukasi Islam, serta taman tematik 25 Nabi dan Rasul. Dengan total luas tanah 25 hektare, Masjid Al-Jabbar mampu menampung hingga 30.000 jamaah. Shutterstock
Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.


Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

17 hari lalu

Massa berkumpul di depan gerbang Bandung Zoo untuk beri dukungan pada pengelola di Bandung, Kamis, 27 Juli 2023. Bandung Zoo tetap beroperasi seperti biasa di tengah ancaman penyegelan oleh Pemerintah Kota. TEMPO/Prima mulia
Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

Target jumlah pengunjung harian dari pengelola Kebun Binatang atau Bandung Zoo mulai tercapai di hari kedua Idul Fitri


Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

23 hari lalu

Tarif parkir VIP di Stasiun Tugu Yogyakarta mencapai Rp. 350 ribu yang viral di media sosial. (Dok. Istimewa)
Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

Tarif nuthuk di Yogyakarta bisa dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pungutan liar.


Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

24 hari lalu

Sejumlah pemudik menyantap makanan saat berbuka puasa di badan jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Majalengka, Jawa Barat, Rabu 19 April 2023. Meski berbahaya dan terlarang, sebagian pemudik nekat memanfaatkan badan jalan untuk tempat berbuka puasa karena 'rest area' terdekat telah penuh kapasitasnya dengan pemudik lain yang beristirahat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

26 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

57 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Pemkot Yogya dan PT KAI Tanggapi Tarif Parkir VIP Stasiun Tugu Capai Rp 350 Ribu

58 hari lalu

Tarif parkir VIP di Stasiun Tugu Yogyakarta mencapai Rp. 350 ribu yang viral di media sosial. (Dok. Istimewa)
Pemkot Yogya dan PT KAI Tanggapi Tarif Parkir VIP Stasiun Tugu Capai Rp 350 Ribu

Pemerintah Kota Yogyakarta dan PT. Kereta Api Daop 6 Yogyakarta merespon kasus viralnya tarif parkir kelas VIP di area Stasiun Tugu Yogyakarta


Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.


Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah


GoTo Dikabarkan Bahas Merger dengan Grab, Guru Besar UI: Cukup Berisiko

12 Februari 2024

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.
GoTo Dikabarkan Bahas Merger dengan Grab, Guru Besar UI: Cukup Berisiko

Sutanto Soehodho mengatakan sudah waktunya Grab dan GoTo peduli dengan bisnis sesungguhnya, yakni transportasi.