TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mengidentifikasi dugaan adanya sindikat dalam bisnis prostitusi online anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka FEA alias muncikari Mami Icha.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari fakta penyidikan dan penyelidikan yang sudah dilakukan didapat adanya keterlibatan jaringan.
Ade mengatakan bahwa jaringan bisnis prostitusi online anak dengan tersangka Mami Icha ini ada di Jakarta. "Masih kami identifikasi siapa-siapa saja jaringannya" katanya ketika ditemui Tempo, pada Jumat, 29 September 2023.
Ia memastikan tersangka Mami Icha tidak bekerja sendirian dalam bisnis prostitusi online anak di bawah umur ini.
Ia menuturkan jaringan tersebut berasal dari teman sepergaulan dari anak-anak korban yang dieksploitasi secara seksual.
"Jadi jaringan ini betul-betul mengetahui profil atau latar belakang anak-anak korban," ujarnya.
Hal itu, kata Ade, kemudian dijadikan celah oleh tersangka Mami Icha beserta jaringan untuk merekrut anak-anak korban yang dieksploitasi secara seksual.
"Sementara itu, masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Ade.
Mami Icha ditangkap di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ini tersangka Mami Icha masih ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara polisi masih mengidentifikasi jaringannya sebelum dilakukan penegakan hukum.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Muncikari Jajakan Prostitusi Anak-anak di Media Sosial