TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memulai proses penyelidikan terhadap kasus dugaan malpraktik terhadap bocah mati batang otak di Bekasi.
BAD atau Alvaro, bocah berusia 7 tahun mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih Bekasi. Alvaro yang koma selama 13 hari kemudian akhirnya meninggal pada Senin, 2 Oktober 2023 lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan polisi dari pihak keluarga korban telah diterima Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Selanjutnya, kata Ade, akan dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut. "Untuk menemukan ada-tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," katanya seperti dilansir dari Antara.
Ade Safri menjelaskan rencana pemanggilan pelapor dan saksi-saksi dijadwalkan akan berlangsung pada pekan ini. "Minggu ini sudah dijadwalkan oleh Tim Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," katanya.
Keluarga korban telah melapor dugaan malpraktik ke Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut bahwa Alvaro diduga mengalami duga gagal penindakan. "Yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2023.
Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).
"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.
Dalam laporan dugaan malpraktik bocah mati batang otak ini sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pilihan Editor: Polisi Libatkan KKI dan IDI Usut Dugaan Malpraktik Bocah Mati Batang Otak di Bekasi