TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyelidik Reskrim Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melibatkan dua lembaga profesi kedokteran untuk menangani kasus bocah mati batang otak di Bekasi.
Seorang bocah bernama Alvaro, 7 tahun mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih Bekasi. Bocah tersebut lantas koma selama 13 hari hingga akhirnya meninggal pada Senin, 2 Oktober 2023 lalu.
"Tim penyelidik akan berkomunikasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 4 Oktober 2023.
Tim penyelidik Polda juga akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus bocah mati batang otak ini. Dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah mengenai Undang Undang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Kesehatan, dan Undang Undang KUHP.
Ade juga mengatakan bahwa timnya sudah mengagendakan undangan klarifikasi pelapor, yakni kuasa hukum korban. Mereka juga mengundang tiga orang saksi, termasuk ayah dan ibu korban. Mengenai penyelidikan terhadap Rumah Sakit Kartika Husada, pihak polisi masih mengagendakan sebagai tahapan pemeriksaan berikutnya.
"Upaya penyelidikan ini untuk menentukan atau menemukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," ujar Ade.
Ia juga mengatakan bahwa tim dari kepolisian akan melakukan gelar perkara setelah penyelidikan dilakukan. Jika memang peristiwa pidana terjadi, maka akan dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa tersangkanya.
Kuasa hukum korban melaporkan beberapa orang dalam kasus ini. "Ada delapan orang terlapor dalam laporan polisi," kata Ade. Kedelapan orang terlapor memiliki pekerjaan sebagai dokter. Nantinya, mereka juga akan dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan delapan dokter yang dilaporkan adalah dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).
"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.
Laporan dugaan malpraktik bocah mati batang otak di Bekasi ini sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ALIFYA SALSABILA NOVANTI | ADI WARSONO
Pilihan Editor: 80 RS Menolak Jadi Rujukan Bocah Mati Batang Otak di Bekasi, Kenapa?