Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DLH DKI Kembali Beri Sanksi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Jakut Karena Cerobong Tak Sesuai Baku Mutu

image-gnews
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Tim Satgas  melakukan operasi pengawasan dan pengukuran emisi langsung terhadap cerobong pabrik perusahaan pengolahan sawit yang ada di Jakarta Timur, Kamis 21 September 2023. DOK DLH DKI
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Tim Satgas melakukan operasi pengawasan dan pengukuran emisi langsung terhadap cerobong pabrik perusahaan pengolahan sawit yang ada di Jakarta Timur, Kamis 21 September 2023. DOK DLH DKI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memberikan sanksi paksaan kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT BKP di Jakarta Utara.

“Sanksi itu dikeluarkan karena tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Oktober 2023.

Pemberian sanksi tersebut didasarkan atas Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat tersebut, PT BKP diharuskan memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

“PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” ujarnya.

Menurut Asep, pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan pengolahan kelapa sawit itu yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta. Selain itu, DLH DKI telah menerima laporan bahwa selama Juni perusahaan telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter.

“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” kata Asep Kuswanto.

Sebagai tindak lanjut, ucap dia, saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan legal sampling pada emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi penyumbang terjadinya pencemaran udara Jakarta. “Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan,” ucap dia.

Dia mengatakan jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, maka Dinas LH DKI segera menindak tegas dan kalau pun perusahaan itu sudah menaati aturan dan taat, pihaknya akan mengapresiasi dan mengumumkan kepada publik.

Dalam sebulan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengelohan sawit, dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut.

Hasilnya, kedua perusahaan itu telah melakukan pengukuran emisi cerobong secara mandiri dalam periode berbeda. Namun hasil itu perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.

Pilihan Editor: DLH DKI Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Pabrik Minyak Goreng Karena Cerobongnya Tak Sesuai Standar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

3 hari lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

9 hari lalu

Warga memungut sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

38 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


DKI Ingin Tambah Zona Rendah Emisi, Klaim Tebet Eco Park dan Kota Tua Sukses Tekan Polusi

21 Januari 2024

Pantauan udara jembatan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli 2023. Tebet Eco Park kembali meraih penghargaan bergengsi bertaraf internasional yakni President's Design Award Singapore. Taman yang dibangun pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu memenangkan Design of The Year 2023. Sebelumnya, Tebet Eco Park juga memenangkan Semec Gold Award dan Singapore Landscape Architecture Awards (SILA) pada 12 Desember 2022 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Ingin Tambah Zona Rendah Emisi, Klaim Tebet Eco Park dan Kota Tua Sukses Tekan Polusi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengkaji lokasi lain yang akan dijadikan zona rendah emisi menyusul Tebet Eco Park dan Kota Tua


Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, DKI Bakal Perluas Kawasan Rendah Emisi

21 Januari 2024

Warga bersepeda di kawasan Kota Tua, Jakarta, Ahad, 11 September 2022. Kota Tua telah ditetapkan sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) / Low Emission Zone, dan menjadi salah satu simpang temu berbagai moda transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, DKI Bakal Perluas Kawasan Rendah Emisi

Pemprov DKI akan semakin memperdalam gagasan kawasan rendah emisi dengan mengedepankan prinsip inklusivitas.


Alat Pengukur Polusi Udara dari Konvensional hingga Teknologi Terkini

21 Desember 2023

Sebuah lampu merah terlihat diselimuti kabut dan asap polusi di Jakarta, 27 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Alat Pengukur Polusi Udara dari Konvensional hingga Teknologi Terkini

Pemantauan kualitas udara, mulai dari alat pengukur polusi udara konvensional hingga teknologi terkini.


Busa Penuhi Aliran Kali Baru di Depok, Tebalnya Sampai Tutupi 5 Rumah

27 November 2023

Warga melihat busa yang menutupi aliran Curug Kali Baru di RT004/01 Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Senin 27 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Busa Penuhi Aliran Kali Baru di Depok, Tebalnya Sampai Tutupi 5 Rumah

Busa sampai menutup lima rumah dan menjebak pemancing. Dulu sekali, peristiwa serupa pernah terjadi di Kali Baru Depok.


MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

26 November 2023

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi serta Menteri LHK sehubungan gugatan polusi udara. Bagaimana kasus ini bermula?


Kesadaran Warga Jakarta untuk Uji Emisi Rendah, Pemprov DKI Ingin Ada Sanksi

19 November 2023

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kesadaran Warga Jakarta untuk Uji Emisi Rendah, Pemprov DKI Ingin Ada Sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan perlu ada sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi


Pemkot Bekasi Tutup Paksa Pabrik Arang, Lurah Jatirangga: Asapnya Sangat Mengkhawatirkan

15 November 2023

Cerobong Asap pabrik arang, yang ditutup Pemda DKI Jakarta di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. 29 Agustus 2023 TEMPO.CO/Ohan
Pemkot Bekasi Tutup Paksa Pabrik Arang, Lurah Jatirangga: Asapnya Sangat Mengkhawatirkan

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah memberikan waktu 10 hari kepada pemilik pabrik untuk mengosongkan tempat usahanya itu.