TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif bakal berlaku di 121 lokasi per bulan ini. Hingga kini, tarif parkir tertinggi baru diterapkan di 24 lokasi.
“Sebanyak 121 lokasi parkir diterapkan bulan Oktober ini, dari 121 itu kami terapkan semuanya terpasang,” kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu sore, 4 Oktober 2023.
Meski tarif parkir tertinggi seharusnya sudah berlaku di 24 lokasi, tapi Syafrin mengakui masih ada sejumlah masalah. Sebab, sistem tarif parkir disinsentif belum terhubung dengan aplikasi e-uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI.
“Kami sudah bersama-sama dengan teman-teman dari Diskominfotik menangani itu, makanya minggu ini kami evaluasi,” ujarnya.
Tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi diterapkan di 24 lokasi parkir mulai 1 Oktober 2023. Untuk tahap awal, tarif parkir progresif itu baru diberlakukan di tempat parkir naungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.
Tempo mendapati sejumlah lokasi parkir belum menerapkan kebijakan ini. Di Pusat Perbelanjaan Blok M Square misalnya, hingga 2 Oktober 2023, masih menggunakan tarif parkir lama.
Aryodiputra, petugas parkir lapangan dari Unit Pasar Jaya yang bertugas di kawasan Blok M Square, mengatakan tarif parkir masih sama seperti sebelumnya. Ada tiga tarif parkir tergantung dari jenis kendaraan.
Rinciannya adalah Rp 2 ribu per jam (motor), Rp 5 ribu per jam (mobil), dan Rp 7.500 per jam (untuk kendaraan besar seperti truk).
“Kalau untuk tarif parkir sendiri masih sama, sih. Jadi bisa dibilang belum naik, sih. Masih sama kayak sebelumya,” kata Aryo di Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Pekan Ini Polisi Mulai Memeriksa Saksi-saksi Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi