TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai menyelidik kasus bocah diduga alami malpraktik di Bekasi. Benediktus Alvaro Darren, 7 tahun, menderita mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih Bekasi. Setelah koma 13 hari, Alvaro meninggal pada Senin malam lalu, 2 Oktober 2023.
Tim penyelidik akan melibatkan dua lembaga profesi kedokteran untuk menangani kasus bocah mati batang otak di Bekasi tersebut. "Tim penyelidik akan berkomunikasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 4 Oktober 2023.
Untuk menentukan apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus bocah mati batang otak di Bekasi itu, tim penyelidik akan berkomunikasi pula dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Ade menambahkan, timnya sudah menyiapkan undangan klarifikasi pelapor, yakni kuasa hukum korban. Mereka juga mengundang tiga orang saksi, termasuk ayah dan ibu korban.
Mengenai penyelidikan terhadap Rumah Sakit Kartika Husada, polisi masih mengagendakan di tahapan pemeriksaan berikutnya. "Upaya penyelidikan ini untuk menentukan atau menemukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," ujar Ade menerangkan.
Keluarga korban sebelumnya melaporkan total 8 orang ke Polda Metro Jaya. Mereka di antaranya dokter dan direktur di Rumah Sakit Kartika Husada. Dalam pengaduan disebutkan Alvaro diduga mengalami gagal penindakan. "Yang bisa kami anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata Cahaya Christmanto, pengacara keluarga, di Polda Metro Jaya, Senin 2 Oktober 2023.
Pemakaman Alvaro di TPU Padurenan, Bekasi, bocah 7 tahun yang meninggal diagnosa mati batang otak usai operasi amandel. Tempo/Adi Warsono
Adapun dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah mengenai Undang Undang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Kesehatan, dan Undang Undang KUHP. Berikut adalah sanksi yang diberikan bila terbukti ada malpraktik dalam kasus bocah mati batang otak di Bekasi
Ada sejumlah sanksi yang mengancam jika terbukti ada malpraktik dalam penyelidikan oleh polisi nanti. Dalam laporan dugaan malpraktik bocah mati batang otak yang teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berikut penjelasan mengenai sanksi yang dipersangkakan itu,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1)
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 360 KUHP
1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361 KUHP
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan sitersalah dapat dipecat dari pekerjaannya, dalam waktu mana kejahatan itu dilakukan dan hakim dapat memerintahkan supaya keputusannya itu diumumkan.
Suasana RS Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi, Senin malam, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 438
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,0O (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 440 ayat (1) dan (2)
(1) Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
RIZKI DEWI AYU | ADI WARSONO | NAOMY A. NUGRAHENI | ANTARA
Pilihan Editor: Aturan Main Heru Budi, Jika Pejabat DKI Baru Dilantik Berkinerja Buruk, yang Dicopot Bos yang Beri Rekomendasi