Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sanksi Bila Terbukti Ada Malpraktik dalam Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi

Reporter

image-gnews
Komisaris Rumah Sakit Kartika Husada, Nidya Kartika (kanan) bersama jajaran managament Direktur Dian Indah (tengah) dan Manager Rahma Indah (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jatiasih, Bekasi, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, pihak RS Kartika Husada akan melakukan investigasi dan audit bersama tim komite medis terkait kasus meninggalnya pasien BAD yang diduga korban malapraktik. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Komisaris Rumah Sakit Kartika Husada, Nidya Kartika (kanan) bersama jajaran managament Direktur Dian Indah (tengah) dan Manager Rahma Indah (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jatiasih, Bekasi, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, pihak RS Kartika Husada akan melakukan investigasi dan audit bersama tim komite medis terkait kasus meninggalnya pasien BAD yang diduga korban malapraktik. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai menyelidik kasus bocah diduga alami malpraktik di Bekasi. Benediktus Alvaro Darren, 7 tahun, menderita mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih Bekasi. Setelah koma 13 hari, Alvaro meninggal pada Senin malam lalu, 2 Oktober 2023.

Tim penyelidik akan melibatkan dua lembaga profesi kedokteran untuk menangani kasus bocah mati batang otak di Bekasi tersebut. "Tim penyelidik akan berkomunikasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 4 Oktober 2023.

Untuk menentukan apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus bocah mati batang otak di Bekasi itu, tim penyelidik akan berkomunikasi pula dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Ade menambahkan, timnya sudah menyiapkan undangan klarifikasi pelapor, yakni kuasa hukum korban. Mereka juga mengundang tiga orang saksi, termasuk ayah dan ibu korban.

Mengenai penyelidikan terhadap Rumah Sakit Kartika Husada, polisi masih mengagendakan di tahapan pemeriksaan berikutnya. "Upaya penyelidikan ini untuk menentukan atau menemukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," ujar Ade menerangkan.

Keluarga korban sebelumnya melaporkan total 8 orang ke Polda Metro Jaya. Mereka di antaranya dokter dan direktur di Rumah Sakit Kartika Husada. Dalam pengaduan disebutkan Alvaro diduga mengalami gagal penindakan. "Yang bisa kami anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata Cahaya Christmanto, pengacara keluarga, di Polda Metro Jaya, Senin 2 Oktober 2023.

Pemakaman Alvaro di TPU Padurenan, Bekasi, bocah 7 tahun yang meninggal diagnosa mati batang otak usai operasi amandel. Tempo/Adi Warsono

Adapun dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah mengenai Undang Undang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Kesehatan, dan Undang Undang KUHP. Berikut adalah sanksi yang diberikan bila terbukti ada malpraktik dalam kasus bocah mati batang otak di Bekasi

Ada sejumlah sanksi yang mengancam jika terbukti ada malpraktik dalam penyelidikan oleh polisi nanti. Dalam laporan dugaan malpraktik bocah mati batang otak yang teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berikut penjelasan mengenai sanksi yang dipersangkakan itu,


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1)

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal  17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 


Pasal 360 KUHP

1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 361 KUHP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan sitersalah dapat dipecat dari pekerjaannya, dalam waktu mana kejahatan itu dilakukan dan hakim dapat memerintahkan supaya keputusannya itu diumumkan.

Suasana RS Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi, Senin malam, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 438

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,0O (dua ratus juta rupiah). 

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 440 ayat (1) dan (2)

(1) Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 

(2) Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

RIZKI DEWI AYU | ADI WARSONO | NAOMY A. NUGRAHENI | ANTARA

Pilihan Editor: Aturan Main Heru Budi, Jika Pejabat DKI Baru Dilantik Berkinerja Buruk, yang Dicopot Bos yang Beri Rekomendasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

1 jam lalu

Ilustrasi kaca mobil pecah. Wikipedia.org
Pencurian Modus Pecah Kaca di Bekasi, Uang Biaya Rumah Sakit Rp 450 Juta Amblas

Pencurian modus pecah kaca mobil itu diduga terjadi saat korban dan ayahnya makan di Warung Gabus Pucung di Rawalumbu. Kota Bekasi.


Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.


Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

Ketum PSI Kaesang Pangarep didorong relawan untuk maju di Pilkada Kota Bekasi. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie bilang begini.


Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.


Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

6 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock
Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

Keluarga korban telah membuat laporan polisi atas penyerangan yang dilakukan pria diduga ODGJ tersebut di Harapan Jaya, Kota Bekasi.


Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

6 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. indiatoday.in
Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.


Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

7 hari lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

Pengurus Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, membela kontraktor Ahsan Hariri.


Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

8 hari lalu

Kondisi perumahan yang diresmikan Presiden Jokowi di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni


Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

8 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol menyatakan kondisi kejiwaan ibu yang bunuh anak di Bekasi sudah stabil


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

9 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.