TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melalui gelar perkara dalam kasus temuan jasad ibu dan anak tinggal kerangka di Cinere, Depok, pada hari ini Kamis, 5 Oktober 2023. Gelar perkara di rumah tinggal Grace Arijani Harahapan, 64 tahun, dan David Ariyanto Wibowo, 38 tahun, itu turut dihadiri beberapa ahli forensik.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi mengatakan bahwa dari gelar perkara itu polisi sudah sampai pada kesimpulan akhir. "Rencana kami rilis besok pukul 16.00," ujarnya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Hengki mengatakan proses mencapai kesimpulan akhir dalam kasus ini cukup panjang, melalui beberapa kali pemeriksaan di lokasi rumah temuan mayat. Bahkan, lanjut Hengki, "Pelaksanaan autopsi ditindaklanjuti dengan olah TKP ulang."
Polisi juga melibatkan beberapa ahli dalam gelar perkara temuan jasad ibu dan anak tinggal kerangka di Cinere, Depok, ini. Di antaranya adalah ahli kimia biologi forensik, psikologi forensik, kedokteran forensik, dan ahli dari RSCM UI.
"Untuk penyidikan histopatologi forensik butuh waktu yang lama," kata Hengki sambil menambahkan akhirnya penyebab kematian Grace dan anaknya, David, diklaimnya berhasil diketahui.
Sebelumnya, penemuan jasad ibu dan anak tinggal kerangka ini terjadi di Perumahan Bukit Cinere Indah, pada Kamis, 7 September 2023. Hengki sempat mengungkap kemiripan kasus ini dengan kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, pada tahun lalu yang kasusnya ditutup dengan kesimpulan kematian wajar dalam kondisi yang tidak wajar.
Pilihan Editor: Konflik Lahan dengan TNI, Warga Sipil di Rumpin Bilang Jangan Jadikan Rempang Kedua