TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan warga Depok tentang tangki air raksasa kapasitas 10 juta liter PT Tirta Asasta Depok. Warga menggugat karena khawatir tangki air raksasa di Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya itu membahayakan jiwa mereka.
Menanggapi amar putusan tersebut, perwakilan warga Perumahan Pesona Depok Didik J Rachbini memahami bahwa pemerintah daerah membangun infrastruktur penting, baik jalan, pasar, kebutuhan air dan lainnya.
"Tetapi perencanaan dan implementasinya tidak boleh membahayakan manusia," kata Didik dalam diskusi di akun Twitter, yang dikutip Jumat, 6 Oktober 2023.
Hal itu, kata Didik, telah diatur dalam UUD 1945, terutama di Pasal 28 H dan seterusnya dijelaskan bahwa warga negara dilindungi haknya untuk hidup dengan tenang dan seterusnya.
"Di PTUN memutuskan menolak keberatan warga. Secara hukum bisa kita bahas, tapi faktual di lapangan itu tidak bisa disembunyikan," ujarnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta betapa buruknya kondisi water tank PDAM Tirta Asasta Depok. Dia khawatir jika proyek tangki air raksasa itu diteruskan akan membahayakan nyawa warga sekitar.
Pemangku kebijakan seperti wali kota, direksi PDAM, termasuk hakim PTUN Bandung harus ikut bertanggung jawab bila di kemudian hari ada korban akibat water tank kapasitas 10 juta liter itu jebol. Didik mengingatkan soal kasus Situ Gintung.
"Hakim-hakim itu harus digugat dan bertanggung jawab, karena dia telah mengambil keputusan yang mengorbankan nyawa manusia di kemudian hari," ujarnya.
Selanjutnya belum diisi air tapi tangki disebut sedah retak....