TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berupa satu unit rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 15, Mei 2024.
"Aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut Ali, nilai rumah yang disita sekitar Rp 4,5 miliar. "Sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka," ujarnya.
Menurut dia, tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
Ali Fikri mengatakan sitaan ini diharapkan dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan pada 1, Februari 2024 lalu. Penyidik dari KPK memasang plang sita di depan rumah berkelir putih. Penyitaan ini bagian penting untuk aset recovery dari hasil korupsi.
KPK juga menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil dalam penanganan kasus dugaan pencucian uang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Temuan dari Tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.
Ali mengatakan selanjutnya mobil itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga KPK akan mengonfirmasi saksi-saksi termasuk tersangka. “Mobil itu diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan orang terdekat tersangka itu,” kata dia.
KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya.
Pilihan Editor: Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga