TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi Ferrari berinisial RA yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan pada Ahad dini hari, 8 Oktober sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan masih proses," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra, Senin, 9 Oktober 2023.
Penetapan tersangka kepada pengemudi Ferrari ini seusai polisi melakukan gelar perkara. RA, yang merupakan karyawan swasta dikenakan Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, kata Jhoni, RA masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. "Beberapa saksi sudah kita ambil keterangan, baik yang ada di lokasi maupun petugas yang waktu itu ke lokasi ikut kita periksa," ujarnya.
Jhoni mengungkapkan dari pemeriksaan awal terkuak jika RA dalam keadaan mengantuk ketika sedang mengendarai Ferrari berwarna merah itu. Polisi tengah memastikan apakah tersangka berkendara dalam pengaruh alkohol atau tidak.
"Namun, keterangan dari pengemudi memang habis konsumsi minuman alkohol," ucap dia.
Jhoni mengatakan, bahwa sudah dilakukan tes urine dan tes alkohol terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, katanya, akan diumumkan segera.
RA menabrak lima kendaraan lain di Bundaran Senayan saat berkendara dengan kecepatan 100 kilometer/jam. Jhoni mengungkapkan RA sudah berupaya mengerem, tapi tabrakan itu tidak bisa terhindarkan.
Akibat kelalaian berkendara dari RA, lima kendaraan lain tertabrak. Namun, polisi mengonfirmasi tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas ini.
"Pengemudi RA dalam kondisi baik, tidak ada luka serius maupun luka ringan.
Sementara dua korban yang mengalami luka lebam sudah dinyatakan dalam kondisi baik," katanya.
Pilihan Editor: Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK, Penyerahan Uang Sudah Terjadi 3 Kali?