Hal ini juga untuk mengatur tata ruang wilayah (RT/RW) pembangunan fisik sejumlah perusahaan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
”Sebagai kota otonomi baru, izin tata ruang perusahaan properti harus melalui mekanisme Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Tangerang Selatan, Hasdanil, kepada Tempo, Rabu (27/5).
Baca Juga:
Menurutnya, selama ini izin tata ruang pembangunan perumahan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tapi, karena sudah menjadi daerah otonom sendiri, maka izin tata ruang bagi perusahan pengembang perumahan di Tangerang Selatan harus melalui aturan dan tata cara tersendiri.
”Meskipun, aturan dari Kabupaten masih kita ikuti, namun pemerintah daerah akan melakukan revisi izin RT/RW-nya," kata Hasdanil.
Hasdanil mengatakan izin tata ruang wilayah pembangunan fisik untuk kepentingan bisnis sejumlah perusahaan besar cukup marak, seperti perusahaan properti di Bintaro, Serpong, Pamulang, dan Ciputat. Ini dinilai mengancam kawasan hijau yang tidak boleh dibangun perumahan.
JONIANSYAH